Pengertian Koperasi, Tujuan, Prinsip, Fungsi & Perannya | Ekonomi Kelas 10
Yuk, belajar tentang pengertian koperasi, tujuan, prinsip, fungsi, dan peran. Baca selengkapnya di artikel Ekonomi kelas 10 berikut ini ya!
—
Sebelumnya, kamu sudah belajar tentang sejarah koperasi. Kali ini, kamu akan belajar tentang tujuan, fungsi, prinsip, peran, dan cara kerja koperasi. Sebenarnya, pada artikel tersebut telah dibahas secara singkat mengenai hal-hal tersebut seperti diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992. Namun untuk memudahkan kamu dalam memahaminya, kita akan membahas secara lengkap pada artikel ini.
Logo Koperasi Indonesia (Sumber: akseleran.co.id)
Pengertian Koperasi
Sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut, kamu perlu ketahui dulu nih pengertian dari koperasi. Apa yang dimaksud dengan koperasi? Koperasi adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Siapapun bisa menjadi anggota koperasi dan keanggotaan koperasi ini sifatnya sukarela dan terbuka.
Koperasi sendiri memiliki landasan dalam menjalankan kegiatannya. Apa landasan koperasi?
Landasan Koperasi
Landasan koperasi ada 3, yaitu:
-
Landasan idiil → Pancasila
-
Landasan struktural → UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
-
Landasan mental → Kesetiakawanan dan kesadaran pribadi
Baca Juga: Apa Saja Prosedur Pendirian Koperasi?
Selain itu, dalam menjalankan kegiatannya, koperasi juga memiliki tujuan. Apa tujuan koperasi? Yuk, kita bahas!
Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi termuat dalam UU tentang Perkoperasian Pasal 3, yaitu untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi prioritas untuk disejahterakan adalah anggota koperasi. Kemudian, koperasi diharapkan mampu memberikan kontribusi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Prinsip Koperasi
Koperasi menjalankan kegiatannya dengan memegang beberapa prinsip yang tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 1992. Prinsip ini digunakan untuk menciptakan nilai luhur dalam menjalankan sebuah koperasi dan menciptakan keadilan bagi setiap anggota, pengurus, dan masyarakat umum. Prinsip-prinsip koperasi yaitu:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
-
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil, sesuai dengan besar jasa usaha tiap anggota
-
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
-
Kemandirian
-
Pendidikan perkoperasian
-
Kerja sama antarkoperasi
Selain mempunyai prinsip dan tujuan, ternyata koperasi mempunyai beberapa fungsi yang juga diatur dalam undang-undang, lho. Fungsi ini dimaksudkan agar koperasi dapat fokus pada tujuan dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Tata Cara Mendirikan Koperasi Sekolah
Fungsi Koperasi
Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, fungsi koperasi yaitu:
-
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
-
Berperan serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
-
Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai guru utamanya.
-
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Peran Koperasi
Koperasi juga memiliki beberapa peran dari apa yang sudah dirumuskan pada tujuan, prinsip, dan fungsinya. Berikut ini adalah peran yang dijalankan oleh koperasi untuk mecapai tujuannya.
1. Koperasi dapat mengurangi tingkat pengangguran
Kehadiran koperasi diharapkan dapat menolong masyarakat yang membutuhkan pekerjaan, karena dengan adanya koperasi akan dibutuhkan banyak pekerja untuk mengelola usahanya.
2. Koperasi dapat mengembangkan kegiatan usaha masyarakat
Sebagai contoh, koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pengadaan alat-alat pertanian yang dibutuhkan oleh petani. Dengan adanya koperasi tersebut, maka petani dapat membeli alat pertanian di koperasi dengan harga yang lebih murah, sehingga dapat meningkatkan kegiatan usaha pertanian tersebut.
3. Koperasi dapat berperan serta meningkatkan pendidikan rakyat, terutama pendidikan perkoperasian dan dunia usaha
Koperasi dapat memberikan pendidikan kepada anggotanya, kemudian koperasi dapat mengamalkan pengetahuan tersebut kepada masyarakat sekitar.
4. Koperasi dapat berperan sebagai alat perjuangan ekonomi
Sesuai dengan prinsipnya, koperasi harus memiliki kemandirian, sehingga mampu bersaing dengan badan usaha lainnya. Oleh karena itu, majunya koperasi dapat memberi dorongan peningkatan taraf hidup para anggota dan masyarakat sekitar.
5. Koperasi Indonesia dapat berperan menciptakan demokrasi ekonomi
Demokrasi ekonomi yang dimaksud adalah menekankan peran aktif masyarakat dalam pembangunan, sedangkan pemerintah hanya wajib memberi dorongan, pengarahan, dan bimbingan.
6. Koperasi Indonesia berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional
Koperasi sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa, perlu dikembangkan bersama kegiatan usaha lainnya. Dengan memberdayakan koperasi, berarti pula dapat memberdayakan masyarakat, yang pada akhirnya akan memberdayakan perekonomian nasional.
—
Nah, itu dia pembahasan tentang pengertian koperasi, tujuan, prinsip, fungsi, dan peran. Sekarang jadi tau kan, gimana pentingnya koperasi untuk masyarakat Indonesia? Selain membantu mereka yang kurang mampu, koperasi juga berguna untuk meningkatkan taraf hidup anggotanya, agar mereka mempunyai kehidupan yang lebih baik. Mulia banget, kan! Nah, biar ilmu perkoperasian kamu makin terasah, ayo coba nonton video penjelasannya di ruangbelajar!
Referensi:
Alam S. (2013). Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X Kurikulum 2013. Jakarta: Erlangga.
Sumber Gambar:
Gambar ‘Logo Koperasi Indonesia’ [Daring]. Tautan: https://www.akseleran.co.id/blog/wp-content/uploads/2020/09/Logo-Koperasi-1.jpg (Diakses: 15 Maret 2022)
Artikel ini telah diperbarui pada 2 Maret 2023.