Perbedaan BUMN dan BUMD dari Peran, Ciri, Kelebihan & Kekurangannya | Ekonomi Kelas 10
Yuk, ketahui tentang BUMN dan BUMD, meliputi pengertian, perbedaan, peran, bentuk, ciri-ciri, serta kelebihan dan kekurangannya. Simak artikel berikut, ya!
—
Ada yang tahu apa yang dimaksud dengan BUMN dan BUMD? Apakah itu semacam nama penyakit? Oh, tentu bukan! BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara, sedangkan BUMD adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah. Kalau kamu pernah mengunjungi Bank Negara, itu merupakan salah satu contoh BUMN, lho!
Tapi memangnya apa sih yang dimaksud dengan BUMN dan BUMD? Apa perbedaannya?
Apa Itu BUMN dan BUMD?
BUMN dan BUMD sama-sama merupakan suatu badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah. Tapi, bedanya adalah kepemilikan dan skala yang diperbolehkan.
BUMN statusnya milik negara dan dapat beroperasi di seluruh Indonesia untuk menyelenggarakan bisnisnya. Sedangkan BUMD statusnya milik pemerintah daerah tertentu dan dipisahkan dari kekayaan daerah. BUMD boleh menyelenggarakan kegiatannya di wilayah asalnya atau di wilayah lain dengan izin kerjasama dari pemerintahan daerah tersebut.
Peran BUMN dan BUMD
Nah, BUMN dan BUMD memiliki beberapa peran nih, dalam perekonomian, antara lain sebagai berikut:
Selain peran, ternyata, BUMN dan BUMD itu juga mempunyai bentuk dan ciri-ciri, lho! Apa saja bentuk dan ciri-cirinya?
Baca juga: Mengenal OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Fungsi, dan Wewenangnya
Bentuk dan Ciri-Ciri BUMN
Secara umum, BUMN memiliki dua bentuk, yakni Perusahaan Umum (Perum) dan Persero. Yuk, kita bahas satu per satu!
1. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum atau biasa disingkat Perum adalah BUMN yang kegiatan utamanya melayani kepentingan umum, baik dalam hal produksi, konsumsi, maupun distribusi. Ciri-ciri Perum antara lain sebagai berikut:
2. Perusahaan Perseroan
Perseroan adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan modalnya terbagi atas saham yang sebagian besar atau seluruhnya dimiliki oleh negara dengan tujuan utama memperoleh laba/keuntungan. Ciri-ciri Persero antara lain sebagai berikut:
Sebenarnya, masih ada 1 bentuk BUMN lagi, namanya adalah Perusahaan Jawatan atau biasa disingkat Perjan. Tapi kenyataannya, Perjan ini tidak menguntungkan, malah merugikan negara. Sehingga, pada akhirnya, Perjan ditiadakan dan perusahaan-perusahaan yang berbentuk perjan akhirnya berubah menjadi Perum, Persero, atau BLU (Bantuan Layanan Umum).
Bentuk dan Ciri-Ciri BUMD
Setelah mengetahui bentuk dan ciri-ciri BUMN, sekarang mari kita lihat ciri-ciri BUMD, antara lain seperti berikut:
BUMD juga dapat berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah.
1. Perusahaan Umum Daerah (Perumda)
Perusahaan Umum Daerah atau Perumda adalah perusahaan daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
2. Perusahaan Perseroan Daerah
Perusahaan Perseroan Daerah atau Persero Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham dengan seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh daerah.
Baca juga: Jenis-Jenis Pasar Modal dan Mekanisme Transaksinya
Kelebihan dan Kekurangan BUMN
Walaupun memiliki kelebihan, tapi pada dasarnya BUMN juga mempunyai beberapa kekurangan. Kelebihan dan kekurangan BUMN antara lain sebagai berikut:
Kelebihan dan Kekurangan BUMD
Nah, sekarang kita lihat kelebihan dan kekurangan BUMD, yuk! Kelebihan dan kekurangan BUMD antara lain sebagai berikut:
Itu dia penjelasan kita tentang BUMN dan BUMD, meliputi pengertian, peran, perbedaan, bentuk, ciri-ciri, serta kelebihan dan kekurangannya. Gimana, nih? Sudah paham? Biar makin paham dengan BUMN dan BUMD, yuk lihat videonya di ruangbelajar! Di sana ada video penjelasan yang lebih lengkap dan menarik, lho!
Referensi:
Alam S. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X Kurikulum 2013. Jakarta: Erlangga.
Artikel ini telah diperbarui pada 25 Februari 2022.