Yuk Berkenalan dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) | Ekonomi Kelas 10
Squad, apakah kamu ingin membuka buku tabungan? Ya, bisa digunakan untuk menyimpan uang atau untuk jalan-jalan akhir tahun ini, jangan digunakan untuk membeli voucher game online ya. Nah, ada hal yang harus kamu perhatikan terlebih dahulu nih saat kamu memilih bank. Apakah pada bank tersebut terdapat tulisan “BANK PESERTA PENJAMINAN LPS“, seperti dibawah ini?
Bank Peserta Penjaminan LPS (Sumber: m.liputan6.com)
Kalau bank kamu ada tanda seperti itu, berarti kamu bisa merasa tenang. Karena uang tabungan kamu berada ditempat yang aman untuk disimpan. Penasaran dong apa sih LPS kok memengaruhi aman tidaknya uang kita di bank? Yuk cari tahu bersama!
Pengertian Lembaga Penjamin Simpanan
Nah, LPS atau kepanjangannya Lembaga Penjamin Simpanan adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. LPS ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan lho. Menurut Undang-undang tersebut simpanan yang mengubah nilai simpanan yang dijamin oleh LPS sampai Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Eits, nggak sembarangan simpanan ya yang dijamin ada syarat-syaratnya, antara lain:
1. Tercatat dalam pembukuan bank.
2. Tingkat buga tidak melebihi bunga simpanan LPS.
3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Lembaga Penjamin Simpanan (Sumber: lemaripojok.com)
Baca Juga: Pengertian, Fungsi, dan Jenis Bank
Squad, LPS ini merupakan bentuk pembelajaran dari krisis moneter 1998. Dulu saat krisis moneter mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Nah, untuk mengatasinya pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Namun ternyata blanket guarantee ini menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat.
Akhirnya, pemerintah mengeluarkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Pada tanggal 22 September 2004, Presiden mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berdasarkan Undang-Undang tersebut, LPS, suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Undang-undang ini berlaku efektif sejak tanggal 22 September 2005, dan sejak tanggal tersebut LPS resmi beroperasi sampai sekarang.
Yeay, sekarang udah kenal dong dengan Lembaga Penjamin Pinjaman (LPS). Pastikan bank tempat kamu menyimpan uang merupakan Bank Peserta Penjaminan LPS ya! Nah, jika kamu masih mau belajar lagi tapi nggak mau ribet yuk coba-in Ruangguru On-The-Go! Belajar dengan menonton video keren tanpa harus takut kuota abis! #BelajarJadiMudah.
Referensi:
Alam S. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X Kurikulum 2013. Jakarta: Erlangga.
Sumber Foto:
Foto ‘Lembaga Penjamin SImpanan’ [daring] Tautan: https://www.liputan6.com/bisnis/read/3023690/lembaga-penjamin-simpanan-seluruh-dunia-bakal-berkumpul-di-yogya
Foto ‘Infografik Lembaga Penjamin Simpanan’ [daring] Tautan: https://www.lemaripojok.com/2017/05/mari-mengenal-lembaga-penjamin-simpanan.html
Artikel ini diperbarui pada 1 Desember 2020.