Bank: Pengertian, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya | Ekonomi Kelas 10
Kamu kapan nih terakhir menyimpan uang di Bank? Sudah sering nabung di bank tapi tidak tahu apa penegertian, fungsi dan jenis bank? Cari tahu lewat artikel Ekonomi Kelas 10 ini yuk!
—
Hayo disini siapa yang selalu menyisihkan uang sakunya untuk ditabung di bank? Menabung itu sangat penting lho! Sesuai dengan peribahasa “hemat pangkal kaya”, dengan menghemat dan menabungkan uang kamu di bank, kelak kamu dapat membeli barang yang kamu inginkan tanpa harus meminta orang tua lagi.
Oh iya, tapi kamu tahu gak apa itu bank dan fungsi lainnya selain untuk menabung? Terus kamu tahu gak kalau bank juga punya beberapa jenis? Penasaran kan? Yuk cari tahu bersama!
Pengertian Bank
Ternyata, ‘Bank’ berasal dari bahasa Italia “banca” yang artinya bangku. Lah kok bangku? Iya, jadi dulu bangku ini digunakan sebagai tempat pertukaran uang yang digunakan pengawai bank untuk melayani aktivitas menabung.
Pada perkembanganya, bank sekarang dikenal sebagai lembaga keuangan yang bertugas menyalurkan dan menghimpun dana di masyarakat, termasuk uang saku yang kamu tabungkan, guys.
Sementara, menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah entitas bisnis yang mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mendistribusikannya kembali dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kalau berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bank merupakan badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang dalam masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Baca Juga: Sejarah Mata Uang Indonesia dari Masa ke Masa, Bagaimana bisa Jadi Rupiah?
Menyisakan uang saku untuk ditabung (Sumber: momdoesreviews.com)
Fungsi dan Tujuan Bank
Terus, apa aja sih fungsi dan tujuan bank?
1. Bank sebagai penghimpun dana masyarakat
Dalam perannya sebagai penghimpun dana, bank berfungsi sebagai tempat atau fasilitator bagi masyarakat yang ingin menyimpan uang mereka dalam berbagai bentuk seperti tabungan, deposito, giro, dan lainnya.
2. Bank sebagai penyalur dana untuk masyarakat
Saat menyalurkan dana kepada masyarakat, bank menyediakan layanan dalam bentuk pinjaman atau kredit.
3. Bank sebagai Penyedia Jasa Perbankan
Bank menawarkan berbagai jasa perbankan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Jenis-Jenis Bank
Guys, berapa banyak bank yang kamu ketahui? Banyak sekali kan? Nah, untuk itu ada pengkategorian bank berdasarkan kepemilikan, fungsi, dan statusnya.
Yuk kita simak satu per satu!
A. Jenis Bank berdasarkan Fungsinya
Berdasarkan fungsinya, bank dibagi menjadi tiga:
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang berwenang untuk mengatur, mengawasi kegiatan perbankan dan peredaran uang di Indonesia.
Di sebuah negara, bank sentral hampir pasti cuma ada satu guys. Kalo di Indonesia, kita punya Bank Indonesia. Untuk penjelasan lebih jelas terkait Bank Indonesia, kamu bisa baca di artikel Tugas dan Peran Bank Indonesia, ya!
Baca Juga: Bank Sentral: Pengertian, Sejarah, Tugas & Wewenang | Ekonomi Kelas 10
2. Bank Umum
Bank umum adalah jenis bank yang pasti sering kamu temui. Fungsi utamanya adalah mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, giro, tabungan berjangka, dan sertifikat deposito, kemudian menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman serta menyediakan jasa pembayaran seperti transfer dan jual beli valuta asing.
Dalam operasinya, terdapat bank umum konvensional seperti Bank Mandiri, BNI, dan BCA. Ada juga bank umum syariah yang menjalankan operasional berdasarkan hukum Islam, seperti Bank Syariah Indonesia, Bank BTN Syariah, dan Bank Muamalat.
Kamu tau gak, perbedaan bank konvensional dan bank syairah? Boleh cari tahu di artikel di bawah ini, ya!
Baca Juga: 9 Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah, Pilih Mana? | Ekonomi Kelas 10
3. Bank Perkreditan Rakyat atau BPR
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memiliki cakupan layanan yang lebih terbatas dibandingkan bank umum, hanya beroperasi di tingkat kecamatan atau kabupaten.
Biasanya, masyarakat yang membutuhkan kredit (misalnya untuk pembelian kendaraan bermotor, renovasi rumah, sampai pendidikan anak) bisa menggunakan BPR sebagai bank alternatif dari bank umum.
BPR mengumpulkan dana dalam bentuk tabungan dan deposito, tapi tidak menyediakan jasa pembayaran. BPR juga terdiri dari jenis konvensional dan syariah. Contoh BPR konvensional di Jakarta adalah BPR Bina Dana Swadaya, sedangkan untuk syariah ada BPRS Cempaka Al Amin.
B. Jenis Bank berdasarkan Kepemilikannya
Berdasarkan kepemilikannya, bank dibagi menjadi empat:
1. Bank Milik Pemerintah
Bank milik pemerintah artinya, sebagian besar modal dimiliki oleh pemerintah. Bank milik pemerintah ini dibagi lagi jadi dua, ada bank milik pemerintah pusat, seperti Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Satu lagi ada bank milik pemerintah daerah seperti Bank Banten, Bank Jawa Barat (BJB), Bank DKI, Bank Sulselbar, dan lain-lain.
2. Bank Milik Swasta
Bank milik swasta berarti, sebagian besar modalnya dmiliki oleh perusahaan swasta nasional. Ingat, swasta nasional ya guys. Misalnya seperti Bank Central Asia (BCA), CIMB Niaga, dan Bank Mega.
3. Bank Campuran
Nah, kalau bank campuran, kepemilikan modalnya bercampur antara pihak asing dan pihak swasta nasional. Misalnya Bank ANZ Indonesia, Bank DBS Indonesia, Bank Woori Saudara, dan Bank CTBC Indonesia.
4. Bank Milik Asing
Sementara, bank milik asing berarti cabang dari bank yang ada di luar negeri. Jadi, seluruh kepemilikannya punya pihak asing ya guys. Misalnya seperti Citibank dan United Overseas Bank atu UOB.
Baca Juga: Macam-Macam Produk Bank | Ekonomi Kelas 10
C. Jenis Bank berdasarkan Statusnya
Terakhir, ada jenis bank berdasarkan statusnya yang dibagi menjadi dua:
1. Bank Devisa
Bank devisa adalah bank yang dapat melakukan transaksi internasional atau luar negeri serta berbagai kegiatan terkait mata uang asing atau valuta asing (valas). Layanan yang ditawarkan oleh bank devisa meliputi:
- Tabungan dalam valuta asing.
- Pengiriman dan penerimaan transfer serta inkaso dalam bentuk valas.
- Jual beli valas.
- Pembukaan dan pembayaran Letter of Credit (L/C) untuk keperluan ekspor impor.
- Lalu lintas pembayaran dalam dan luar negeri.
Sebagai nasabah bank devisa, kita bisa merasakan manfaatnya saat bepergian ke luar negeri, karena saldo rekening dapat dikonversi ke mata uang negara tujuan.
Misalnya, jika kita ke Inggris dan kehabisan poundsterling, kita bisa menariknya dari ATM dan mendapatkan poundsterling langsung, asalkan kartu ATM kita berlogo Visa atau Mastercard.
Contoh bank devisa di Indonesia termasuk Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Jenius, Bank Mega, dan Bank Permata. Daftar lengkapnya bisa dilihat di situs web OJK.
2. Bank Non-Devisa
Bank non-devisa, sebaliknya, tidak dapat melakukan transaksi internasional. Layanan mereka terbatas pada transaksi domestik atau dalam negeri. Contoh bank non-devisa adalah Bank BCA Syariah dan Bank Jasa Jakarta. Daftar lengkapnya juga tersedia di situs web OJK.
Baca Juga: Apa Itu OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Fungsi & Wewenangnya? | Ekonomi Kelas 10
—
Nah, karena sudah paham mengenai pengertian, fungsi, dan jenis-jenis bank, mulai sekarang harus rajin menabung di bank ya.
Oh, iya untuk kamu yang masih penasaran dengan bank baik jenis lainnya atau produk-produk bank secara jelas dan lengkap, kamu bisa belajar dengan ruangbelajar. Di situ kamu bisa belajar sambil nonton video yang keren dan interaktif. Yuk langganan sekarang!
Referensi:
Alam S. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X Kurikulum 2013. Jakarta: Erlangga.
Sumber Foto:
Foto ‘Ilustrasi Menyisakan Uang Saku’ [daring] Tautan: https://www.momdoesreviews.com/2014/10/31/investing-early-get-kids-involved-future-savings/
Foto ‘Bank Sentra;’ [daring] Tautan: https://www.infokekinian.com/peran-fungsi-dan-tujuan-bank-sentral-bank-indonesia/
Foto ‘Bank Umum’ [daring] Tautan: https://www.cronyos.com/hukum-menabung-di-bank/
Foto ‘Bank Perkreditan Rakyat’ [daring] Tautan: https://www.akuntansilengkap.com/akuntansi/bank-perkreditan-rakyat-bpr-pengertian-fungsi-tujuan-dan-kegiatannya/
Artikel ini pertama kali terbit pada 15 Mei 2018, kemudian diperbarui oleh Laras Sekar Seruni pada 17 Januari 2025.