Pengertian Teks Editorial, Ciri, Struktur & Contoh | Bahasa Indonesia Kelas 12
Pada artikel Bahasa Indonesia kelas 12 ini, kamu akan belajar tentang teks editorial, mulai dari pengertian, ciri-ciri, struktur, kaidah kebahasaan, hingga contohnya. Yuk, simak bersama!
—
Coba perhatikan di lingkungan sekitar kamu, atau mungkin ayah kamu deh. Apakah masih suka membaca koran di pagi hari sambil menikmati secangkir kopi hangat dengan pisang goreng?
Membaca koran di pagi hari rasanya sudah tidak begitu lazim dilakukan ya teman-teman. Rata-rata sudah menggunakan koran digital (web portal berita) gitu deh. Tapi, bicara soal koran, tahukah kamu bahwa di dalam koran/portal berita itu, kadang ada bagian editorialnya lho.
Yaps, teks editorial umumnya memang ada di sebuah koran sih. Kamu tahu ngga apa sih yang dimaksud dengan teks editorial?
Pengertian Teks Editorial
Teks editorial adalah teks yang berisi pendapat pribadi dari redaksi terhadap suatu isu/masalah aktual. Isu bisa meliputi masalah politik, masalah sosial, juga masalah ekonomi. Perlu kamu ingat ya, bahwa teks editorial itu berbeda dengan opini karena di dalam teks editorial berisi pendapat pribadi redaksi, bukan pendapat si penulis teks tersebut ya.
Fungsi teks editorial adalah untuk memengaruhi dan meyakinkan pembaca. Oleh karena itu, teks editorial bermanfaat untuk merangsang pemikiran pembaca terkait suatu isu atau masalah yang terjadi di kehidupan. Bahkan, terkadang teks editorial mampu untuk menggerakkan pembaca untuk bertindak.
Baca Juga: Mengenal Teks Cerita Sejarah: Pengertian, Struktur, Ciri, dan Contohnya
—
Sudah tahu belum, di Aplikasi belajar Ruangguru, ada fitur Drill Soal yang berisi kumpulan contoh soal latihan beserta pembahasannya, loh. Pas banget kan buat mempersiapkan diri kamu dalam menghadapi ujian nanti. Yuk, klik banner di bawah ini untuk coba fitur Drill Soal!
Ciri-Ciri Teks Editorial
Teks editorial memiliki beberapa ciri-ciri, antara lain:
1. Aktual dan faktual
Teks harus mengangkat informasi yang tengah hangat diperbincangkan di masyarakat. Jangan lupa juga, informasinya tetap harus mengedepankan fakta yang terjadi ya.
2. Sistematis dan logis
Penyusunan teks editorial harus tersistematis yang berarti harus memenuhi struktur dan kaidah kebahasaannya ya teman-teman. Teks juga harus logis, artinya masuk akal dan tidak imajinatif.
3. Argumentatif
Seperti yang sudah dijelaskan di awal artikel ini, bahwa teks ini berisi pendapat pribadi dari redaksi. Artinya teks ini mengutarakan argumen-argumen yang ada dalam sudut pandang redaksi.
Baca Juga: Apa Itu Kalimat Efektif? Pahami Pengertian, Ciri-Ciri, Syarat, dan Contohnya
Struktur Teks Editorial
Struktur teks editorial terdiri dari 3 bagian, yaitu pernyataan pendapat (tesis), argumentasi, dan penegasan ulang. Berikut uraian lengkapnya:
1. Pernyataan pendapat (tesis)
Berisi sudut pandang penulis terhadap permasalahan yang diangkat. Berupa pernyataan atau teori yang akan diperkuat oleh argumen.
2. Argumentasi
Bentuk alasan atau bukti yang digunakan untuk memperkuat pernyataan tesis. Bisa berupa pernyataan umum, data hasil penelitan, pernyataan para ahli atau fakta-fakta yang dapat dipercaya.
3. Penegasan Ulang Pendapat (Reiteration)
Berisi penguatan kembali atas pendapat yang telah ditunjang oleh fakta-fakta dalam bagian argumentasi.
Baca Juga: Belajar Cara Menemukan Ide Pokok dalam Paragraf, Yuk!
Kaidah Kebahasaan Teks Editorial
Selanjutnya, kaidah kebahasaan teks editorial terdiri dari adverbia, konjungsi, dan verba. Nah, verba pada teks editorial dibagi lagi menjadi verba material, verba relasional, dan verba mental.
1. Adverbia
Merupakan kata keterangan yang ada dalam teks editorial. Biasanya yang sering muncul dalam teks editorial adalah adverbia frekuentatif. Adverbia frekuentatif yang menggambarkan makna berhubungan dengan tingkat kekerapan terjadinya sesuatu yang diterangkan adverbia itu. Contohnya seperti kata-kata selalu, biasanya, sering, kadang-kadang, jarang, sebagian besar waktu.
2. Konjungsi
Merupakan kata penghubung. Biasanya banyak ditemukan konjungsi antarkalimat, seperti bahkan, malahan, dan sesungguhnya.
Baca Juga: Pengertian dan Jenis-Jenis Konjungsi Antar Kalimat
3. Verba material
Merupakan kata kerja yang menunjukkan perbuatan fisik atau peristiwa. Contohnya membaca, menulis, dan memukul.
4. Verba relasional
Merupakan kata kerja yang menunjukkan hubungan intensitas (pengertian A adalah B), dan milik (mengandung pengertian A mempunyai B).
5. Verba mental
Merupakan kata kerja yang menerapkan persepsi (melihat, merasa), afeksi (suka, khawatir) dan kognisi (berpikir, mengerti).
Baca Juga: Membahas Paragraf: Pengertian, Jenis, Unsur, dan Syarat
Cara Membuat Teks Editorial
Nah, setelah tahu struktur dan kaidah kebahasaan, sekarang kalian juga harus belajar cara membuat teks editorial. Langkah-langkahnya, yaitu:
1. Memilih topik terkini dan terhangat yang menarik pembaca
Topik yang menarik akan diminati para pembaca karena pembaca selalu ingin topik yang terbaru.
2. Mengumpulkan data untuk mendukung pendapat
Data berupa fakta-fakta yang berhubungan dengan topik akan sangat mendukung pendapat yang sudah dibuat.
3. Menyesuaikan topik dengan pembaca
Penulis teks editorial harus memperhatikan bahasa, fakta-fakta dan pendapat yang dikemukakan apakah sudah tepat atau belum bagi pembaca.
4. Menyunting teks editorial
Periksa kembali teks yang sudah dibuat agar kaidah kebahasaan, tanda baca, dan kalimatnya sudah padu dan siap untuk dibaca para pembaca.
Baca Juga: Contoh-Contoh Teks Eksplanasi berdasarkan Strukturnya
Contoh Teks Editorial
Berikut ini beberapa contoh teks editorial yang bisa kamu jadikan referensi untuk belajar. Check it out!
1. Contoh Teks Editorial tentang Bank Sentral
Menjunjung Independensi Bank Sentral
Independensi Bank Indonesia (BI) ialah salah satu buah reformasi yang relatif paling terpelihara sampai hari ini. Meskipun dalam perjalanan waktunya ada beberapa skandal korupsi yang melibatkan pejabatnya, praktis BI mampu keluar dari stigma dan tabiat masa lalu yang memang jauh dari sifat independen.
Reformasi mengubah posisi bank sentral menjadi lembaga yang sangat independen dengan dilahirkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Independensi BI selama ini dibuktikan dengan kemampuannya menjaga jarak dengan kepentingan politik. Di era kini, bank sentral tidak lagi banyak dicampuri kepentingan politik praktis.
Namun, kini mulai muncul lagi kekhawatiran tentang masa depan independensi BI. Pemicunya ialah isi draf Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang beredar belakangan ini.
RUU P2SK ialah semacam omnibus law di sektor keuangan yang menghimpun regulasi-regulasi yang mengatur tata kelola sektor keuangan dalam satu gerbong UU yang komprehensif.
Dari draf yang beredar, pada Bagian Kelima (Bank Indonesia) Pasal 47 poin 1 RUU P2SK hanya menyebutkan anggota Dewan Gubernur BI dilarang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan mana pun, juga dilarang merangkap jabatan di lembaga lain, kecuali karena kedudukannya mewajibkan menjabat. Tidak terdapat ketentuan larangan anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus atau anggota partai politik.
Artinya, RUU yang merupakan inisiatif DPR dan disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (20/9) itu secara tidak langsung membuka pintu bagi politikus atau anggota partai politik untuk menjabat Dewan Gubernur BI.
Padahal, pada poin itulah sejatinya salah satu letak kekuatan independensi bank sentral. Ketika poin itu justru menciptakan celah, taruhannya ialah lunturnya independensi.
Sesungguhnya, celah itu sudah terbuka di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia yang merupakan perubahan dari undang-undang sebelumnya, yakni UU Nomor 23/1999.
Di beleid itu sudah tidak terdapat larangan anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus atau anggota parpol. Beruntung, selama 18 tahun terakhir ini tidak ada parpol yang memanfaatkan celah tersebut dengan memasukkan kader-kader mereka ke jajaran Dewan Gubernur BI.
Akan tetapi, kalau aturannya tetap dibiarkan seperti itu, siapa yang bisa menjamin di masa datang bank sentral akan tetap steril dari tangan-tangan parpol?
Siapa dapat menggaransi BI tidak akan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang saat ini layaknya ‘dikuasai’ parpol karena mayoritas pemimpinnya ialah politikus?
Sungguh mencemaskan sekaligus mengerikan jika membayangkan hal itu terjadi. Kita tahu, Bank Indonesia tidak hanya sebuah lembaga penjaga stabilitas moneter, tetapi juga pengawal stabilitas sistem keuangan.
Kepentingan yang dijunjung ialah kepentingan negara. Kebijakan moneter yang ditelurkan sangat sentral berpengaruh pada hidup matinya perekonomian suatu negara.
Karena itu, tak terbayangkan jika kemudian BI dipimpin jajaran dewan gubernur dari kalangan politikus yang tentu saja sarat kepentingan politik golongan.
Intervensi mungkin akan datang silih berganti. Objektivitas kebijakan moneternya juga patut dipertanyakan bila pengambil kebijakannya ialah orang-orang yang boleh jadi tak punya kompetensi, tak punya rekam jejak jelas di sektor keuangan, dan tak melewati seleksi yang superketat.
Karena itu, demi menjaga wibawa dan independensi BI, juga demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga otoritas moneter itu, publik amat berharap RUU P2SK bisa mengembalikan spirit independensi bank sentral.
Konkretnya, masukkan lagi pasal tentang larangan anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus atau anggota parpol. Tutup celah kemungkinan BI dimanfaatkan secara politis dengan semena-mena.
Teks dikutip dari MediaIndonesia.com dengan judul “Menjunjung Independensi Bank Sentral”.
2. Contoh Teks Editorial tentang Kasus Sambo
Pembuktian Kejaksaan di Kasus Sambo
Tongkat estafet keadilan untuk kasus penembakan Brigadir Yosua (J) kini telah berada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kemarin, Kejagung Republik Indonesia menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah lengkap atau P-21.
Lima tersangka dalam kasus itu ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Tidak hanya soal pembunuhan berencana, Kejagung menyatakan berkas perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan juga dinyatakan telah lengkap. Kejagung berencana menuntut dua perkara itu dalam satu surat dakwaan.
Penuntutan dua perkara dalam satu dakwaan memang dapat membuat proses peradilan diharapkan lebih efektif dan cepat. Di sisi lain, ini jelas membuat kerja tim jaksa penuntut umum (JPU) semakin berat.
Kejagung berkomitmen menuntaskan surat dakwaan dalam sepekan. Mereka pun telah menyiapkan sedikitnya 30 orang JPU untuk kasus ini. Demi mencegah ‘masuk angin’, dikatakan pula, sarana komunikasi para jaksa akan disadap dan dimonitor.
Tentunya, rencana itu pantas diapresiasi. Sebagaimana pula, kita juga patut mengapresiasi kerja Polri dalam penyidikan kasus ini yang berjalan hampir dua bulan.
Memang, sejumlah proses dalam penyidikan itu menjadi tanda tanya besar, termasuk soal penggunaan poligraf atau alat pendeteksi kebohongan.
Bukan saja keefektifannya dipertanyakan, karena tidak dipergunakan dalam proses peradilan negara-negara adidaya, melainkan pula soal pengungkapan hasil tes yang hanya dilakukan untuk beberapa tersangka.
Kesangsian sejumlah pihak akan kecermatan dakwaan berikut tuntutan pidana nantinya juga dikaitkan dengan ‘jasa’ Sambo di kasus kebakaran gedung Kejagung dua tahun lalu.
Kasus yang dianggap janggal dan menyebabkan kerugian hingga Rp1,2 triliun itu hanya membuahkan tersangka yang kebanyakan kuli bangunan.
Segala pertanyaan harus dijawab kejaksaan dalam kasus kali ini. Terlebih korps Adyaksa ini tengah berupaya keras memulihkan nama baik untuk menyelesaikan sejumlah kasus kakap korupsi yang mendapat sorotan publik.
Dalam kasus Sambo, kejaksaan harus berupaya maksimal dalam membuat dakwaan secara sempurna agar tidak ada celah untuk meloloskan terdakwa tewasnya Brigadir J. Seperti Polri, Kejagung pun sesungguhnya sama-sama dalam ujian kepercayaan di mata publik.
Teks dikutip dari MediaIndonesia.com dengan judul “Pembuktian Kejaksaan di Kasus Sambo”.
Baca Juga: Contoh Teks Editorial berdasarkan Struktur & Jenis | Bahasa Indonesia Kelas 12
—
Demikian penjelasan mengenai teks editorial yang ada di blog Ruangguru. Kita sudah belajar banyak mengenai pengertian, perbedaan teks editorial dengan opini, ciri-ciri, struktur, kaidah kebahasaan, langkah membuat, hingga contoh teks editorial. Kalau kamu ingin lebih paham tentang cara menulis teks editorial, kamu bisa belajar bareng Master Teacher yang berpengalaman hanya di ruangbelajar!
Referensi:
Maryanto dkk. (2015). Bahasa Indonesia untuk SMA/MA Kelas XII. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.