Pengertian Sistem Pembayaran dan Peran Bank Sentral | Ekonomi Kelas 10

Ekonomi_10

Hai Squad, seiring dengan majunya jaman dan teknologi banyak aspek kehidupan manusia menjadi terasa lebih mudah. Salah satunya dalam hal belanja. Hayo, kamu pasti pernah belanja online kan? Nah, karena kemajuan teknologi sekarang kamu tidak perlu lagi bertemu dengan penjualnya hanya perlu kuota, klik, transfer,dan barang akan datang. Sistem pembayaran yang sebelumnya harus tunai bertemu dengan penjual langsung dapat diminimalisir menjadi lebih mudah dan tidak perlu bertemu langsung, salah satunya dengan transfer via bank. Penasaran nggak kenapa sistem pembayarannya bisa semudah itu? Dan siapa yang mengatur hal tersebut? Yuk pelajari!

 

Sebelumnya, pasti bertanya-tanya apa sih sistem pembayaran? Sistem pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Cotohnya pada peristiwa diatas pihak yang terlibat adalah antara kamu dengan penjual onlineshop tersebut dan uang kamu akan berpindah ke penjual ketika kamu melakukan transaksi. Alat yang digunakanpun beragam, mulai dari pembayaran tunai dengan uang kartal, cek, wesel, giro dan lain-lain. Nah, lembaga yang bertanggung jawab dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia adalah Bank Indonesia.

Baca Juga: Bagaimana Pengelolaan Uang Rupiah

Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 1999 jo UU No. 2 tahun 2009 tentang Bank Indonesia, bahwa Bank Indonesia berwenang untuk menetapkan kebijakan, mengatur, melaksanakan, memberi persetujuan, perizinan, dan pengawasan atas penyelenggaraan sistem pembayaran.

 

Terdapat 5 peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran, yakni:

1. Regulator

Squad, peraturan-peraturan yang dibuat untuk mendukung kelancaran sistem pembayaran dikeluarkan Bank Indonesia juga lho. Contohnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana. Peraturan ini juga yang memudahkan kamu dalam bertransaksi online.

2. Perizinan 

Bank Indonesia berperan memberikan izin terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sistem pembayaran. Seperti izin terhadap lembaga yang akan melakukan kegiatan transfer dana, alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) dan uang elektonik (e-money).

Baca Juga: Pengertian Bank Sentral, Tujuan, Tugas dan Wewenangnya

3. Pengawasan

Agar kegiatan pembayaran berjalan dengan baik, Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap proses pembayaran ataupun terhadap aktivitas para pelaku yang terlibat dalam sistem pembayaran.

4. Operator

Bank Indonesia menyediakan layanan sistem pembayaran yakni Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Untuk Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), BI menyediakan layanan sarana penatausahaan dan setelmen surat berharga.

5. Fasilitator

Agar penyelenggaraan sistem pembayaran semakin aman dan efisien, Bank Indonesia memfasilitasi pengembangan sistem pembayaran oleh industri yang bergerak dalam bidang jasa keuangan.

Squad, Bank Indonesia ternyata juga melakukan transaksi-transaksi lain seperti operasi pasar terbuka, menyelesaikan tagihan, serta transaksi-transaksi yang berkaitan dengan rekening pemerintahan dan lembaga keuangan internasional yang ada di Bank Indonesia. Perlu diketahui juga bahwa BI hanya fokus pada terciptanya efisiensi dalam sistem pembayaran, tapi juga kesetaraan akses hingga ke urusan perlindungan konsumen dengan memberikan kemudahan bagi kamu dan pengguna lainnya untuk memilih metode pembayaran yang dapat diakses ke seluruh wilayah dengan biaya serendah mungkin.

Nah, itu tadi Squad Sistem Pembayaran dan Peran Bank Sentral yaitu Bank Indonesia dalam mempermudah sistem ekonomi Indonesia. Ternyata banyak ya jasa BI dalam mempermudah transaksi kita. Eits, masih semangatkan buat belajar materi lainnya? Yuk asah kemampuan kamu dengan ikut try out gratis di ruanguji! Gabung sekarang juga yuk!

IDN CTA Blog ruanguji Ruangguru

 

Referensi:

Alam S. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X Kurikulum 2013. Jakarta: Erlangga.

 

Artikel ini diperbarui pada 1 Desember 2020.

Aulia Annaisabiru E