[AB] Web Side Banner - Blog RG

Rumus Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU) | Ekonomi Kelas 10

Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU)

Kalau kamu jadi anggota koperasi, jangan kaget jika di akhir tahun kamu mendapatkan sisa hasil usaha atau SHU. Hmm, apa sih SHU itu? Yuk kita cari tahu (sekaligus belajar gimana cara ngitungnya) di artikel Ekonomi kelas 10 berikut!

 

Hayo siapa nih yang hobinya jajan di koperasi sekolah? Biasanya barang apa yang kamu beli di koperasi? Donat, bakwan atau topi upacara? Kamu tau tidak kalau total keuntungan dari barang yang berhasil dijual di koperasi itu selama satu tahun buku bernama SHU atau sisa hasil usaha. Apa itu sisa hasil usaha?

 

Pengertian Sisa Hasil Usaha

Sisa hasil usaha atau SHU adalah keuntungan bersih yang asalnya dari hasil usaha anggota operasi. Nah, ternyata koperasi khususnya perihal SHU sendiri sampai-sampai diatur dalam Undang-Undang lho.

Kalau menurut UU no.25 tahun 1992, Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota secara adil sesuai dengan modal dan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi.  Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 5 ayat 1 dinyatakan bahwa pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Sesuai ya dengan asas koperasi yaitu kekeluargaan dan keadilan.

Terus, gimana caranya menghitung SHU? Yuk kita mulai belajar!

Baca Juga: Pengertian Koperasi, Tujuan, Prinsip, Fungsi & Perannya

 

Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU)

1. Rumus Menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU)

Untuk menentukan SHU yang diterima setiap anggota menggunakan rumus perhitungan sebagai berikut.

Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU)

 

2. Rumus Menghitung Jasa Modal Anggota (JMA)

Jasa modal anggota adalah bagian SHU yang diterima anggota sebagai balas jasa karena menyimpan uang di koperasi. Rumus penghitungannya adalah:

Cara Menghitung / Rumus Jasa Modal Anggota (JMA)

Baca Juga: Pengertian Sistem Pembayaran dan Peran Bank Sentral

 

3. Rumus Menghitung Jasa Usaha Anggota (JUA)

Jasa modal usaha adalah bagian SHU yang diterima dari usaha anggota koperasi seperti pinjaman, pembelian barang, dan aktivitas usaha lainnya. Rumus penghitungannya adalah:

Jasa Usaha Anggota

 

Jasa usaha anggota dibagi lagi menjadi jasa penjualan dan jasa pinjaman. Berikut rinciannya:

 

a. Jasa Penjualan

Merupakan bagian SHU yang diterima anggota sebagai balas jasa karena melakukan pembelian di koperasi. Rumus penghitungannya adalah:

Jasa Penjualan

 

b. Jasa Pinjaman

Merupakan bagian SHU yang diterima anggota sebagai balas jasa karena melakukan pinjaman di koperasi. Rumus penghitungannya adalah:Jasa Pinjaman-1

 

Supaya kamu lebih mengerti dan memahami cara menghitung SHU (Sisa Hasil Usaha) koperasi, yuk terapkan rumus penghitungan tersebut di ruanguji! Disana kamu akan mendapatkan latihan-latihan soal yang dapat mengasah kemampuan kamu. Gabung sekarang juga ya!

IDN CTA Blog ruanguji Ruangguru

Referensi:

Alam S. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X Kurikulum 2013. Jakarta: Erlangga.

Aulia Annaisabiru E