Besaran Zakat Fitrah, Niat, Hukum & Waktu yang Dianjurkan

Bacaan Niat Zakat Fitrah, Hukum, Besaran & Waktu yang Dianjurkan

Hari Raya Idulfitri tinggal menghitung hari lagi, nih. Jangan sampai lupa membayar zakat fitrah, ya! Eh, tapi, berapa sih zakat fitrah yang harus kita bayar? Apa saja ya isinya? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di artikel ini!

 

Beberapa hari lagi, Ramadan akan selesai. Sedih, ya 🙁 Pasti bakal kangen sama suasana bulan puasa, suasana sahur, dan berbuka bersama keluarga. Semoga, kita masih bisa bertemu di Ramadan tahun berikutnya. Aamiiin…

Karena Idul Fitri tinggal menghitung hari, jangan lupa ingatkan orang tua atau keluarga untuk menunaikan zakat fitrah, ya. Zakat ini ditunaikan untuk menyucikan harta dan menyempurnakan ibadah kita selama bulan Ramadan. Nah, siapa di antara kamu yang masih belum tahu, apa itu zakat fitrah? Yuk, simak penjelasan lengkapnya!

 

Pengertian Zakat Fitrah 

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki atau perempuan, besar atau kecil. Rasulullah memerintahkan zakat fitrah dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat” (HR Bukhari Muslim)

Berdasarkan hadits di atas, zakat fitrah hukumnya wajib untuk setiap muslim, ya.

Baca Juga: Tata Cara Shalat Tarawih, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Doanya

 

Tujuan Zakat Fitrah

Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan harta dan diri kita sebagai manusia setelah menjalankan ibadah puasa selama Ramadan. Selain itu, zakat fitrah juga dilakukan sebagai bentuk kepedulian kepada orang yang kurang mampu. Zakat fitrah yang sudah terkumpul akan dibagikan kepada saudara kita yang membutuhkan, agar mereka semua dapat menyambut hari kemenangan dengan kebahagiaan.

 

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Nah, kapan sih waktu yang dianjurkan untuk membayar zakat fitrah? Dilansir dari NU Online, sahabat Ibnu Abbas r.a meriwayatkan hadits mengenai hikmah dan batas waktu pembayaran zakat fitrah. Hadits tersebut berbunyi:

 

عن ابن عباس: فرض رسول الله صلّى الله عليه وسلم زكاة الفطر طُهْرةً للصائم من اللغو والرَّفَث، وطُعْمةً للمساكين، فمَنْ أدَّاها قبل الصلاة فهي زكاةٌ مقبولةٌ، ومَنْ أدَّاها بعد الصلاة فهي صدقةٌ من الصَّدَقات رواه أبو داود وابن ماجة وصححه الحاكم 

Artinya:

“Dari sahabat Ibnu Abbas ra, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Ied, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Ied, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).”

Dari hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa waktu pembayaran zakat fitrah adalah dari bulan Ramadan hingga sebelum shalat Ied. Jika zakat fitrah dibayarkan setelah sholat Ied, maka zakat tersebut akan terhitung sedekah biasa.

Sementara itu, menurut pandangan mazhab Syafi’i, waktu pembayaran zakat fitrah dibagi dalam lima waktu:

  • Pertama, waktu mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadan. Jadi, zakat fitrah tidak boleh dibayar sebelum memasuki Ramadan.
  • Kedua, waktu wajib, yaitu waktu akhir Ramadan hingga awal Syawwal. Dalam hal ini, kewajiban untuk membayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawwal, meskipun sejenak.
  • Ketiga, waktu sunnah, yaitu sebelum shalat Idul Fitri berlangsung. Bisa dikatakan, waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri. 
  • Keempat, waktu makruh, yaitu setelah shalat Idul Fitri hingga 1 Syawwal berakhir, yaitu maghrib hari raya Idul Fitri. 
  • Kelima, waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawwal berakhir.

 

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Berikut adalah beberapa syarat wajib zakat fitrah yang harus dipenuhi oleh setiap muzakki atau pemberi zakat:

  • Beragama Islam
  • Menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal walau sebentar
  • Mempunyai harta yang cukup untuk diri sendiri dan orang yang ditanggung selama Ramadan dan malam Idul Fitri

 

Nah, di luar dari syarat-syarat di atas, adapula ketentuan bagi orang-orang yang tidak wajibkan membayar zakat fitrah, di antaranya:

  • Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan
  • Anak yang lahir setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan
  • Orang yang baru memeluk agama Islam setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan
  • Tanggungan istri yang baru dinikahi setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan

 

Baca Juga: Tata Cara Itikaf, Niat, Syarat, Hukum, Tempat, dan Waktu Pelaksanaannya

 

Niat Zakat Fitrah

Saat membeyar zakat fitrah, kita diwajibkan untuk membaca niat. Berikut bacaan niat zakat fitrah dalam Bahasa Arab, Latin, dan artinya:

 

Bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri

 

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

 

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

 

Bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga

 

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

 

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

 

Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan?

Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, kamu harus tahu dulu, berapa besaran atau jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan per orang? Dilansir dari BAZNAS, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan setiap orang adalah makanan pokok/ beras seberat 3,5 liter atau 2,5 kg beras.

Oh iya, zakat fitrah dihitung per individu, ya. Jadi, jika kamu membayar zakat fitrah untuk satu keluarga, maka jumlah yang dikeluarkan harus dikalikan jumlah keluarga. Misalnya, di dalam rumahmu ada 5 orang, maka besar zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 5 x 2,5 kg.

 

Bentuk Zakat Fitrah

Kenapa zakat fitrah di Indonesia umumnya menggunakan beras? Bentuk atau isi zakat fitrah akan menyesuaikan makanan pokok suatu daerah, karena makanan pokok orang Indonesia adalah beras/nasi, maka zakat fitrahnya berupa beras.

“Kalau membayar zakatnya pakai uang, bisa?” 

Bisa! Para ulama membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang, tapi nominalnya harus disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi, ya. Kamu juga bisa mengikuti SK yang dikeluarkan Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, nilai zakat fitrah dengan uang adalah sebesar Rp45.000/jiwa.

 

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? 

Orang yang membayar zakat fitrah disebut muzakki, sedangkan orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut mustahik. Seperti yang disebutkan di atas, zakat fitrah juga merupakan bentuk kepedulian kepada orang yang kurang mampu.

Terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Nah, berikut masing-masing penjelasannya:

  1. Fakir: mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memnuhi kebutuhan pokok.
  2. Miskin: mereka memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok.
  3. Amil: mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf: mereka yang baru masuk islam dan butuh bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Riqab: budak atau hamba sahaya yang inign memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin: mereka yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa.
  7. Fisabilillah: mereka yang berjuang di jalan Allah.
  8. Ibnu Sabil: mereka yang kehabisan biaya perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

 

Baca Juga: Bacaan Niat dan Doa Shalat Tahajud, Tata Cara, serta Waktu Pelaksanaannya

 

Cara Membayar Zakat Fitrah

Saat ini, membayar zakat fitrah dapat dilakukan secara langsung maupun online, loh. Kamu bisa menunaikan zakat fitrah melalui masjid atau badan amil zakat terdekat dari rumahmu. Selain itu, jika kamu berhalangan, zakat fitrah juga bisa dibayarkan secara online melalui BAZNAS. Berikut caranya:

  1. Kunjungi website resmi BAZNAS di http://baznas.go.id/ ,
  2. Klik “Bayar Zakat”,
  3. Pilih jenis zakat yang akan dibayarkan,
  4. Masukkan jumlah anggota keluarga, setelah itu akan muncul nominal zakat yang harus dibayar,
  5. Lengkapi data diri, klik “Lanjut ke Pembayaran”,
  6. Pilih metode pembayaran yang sesuai keinginanmu,
  7. Setelah memilih metode pembayaran yang sesuai, baca niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga,
  8. Klik “Bayar”,
  9. Zakat fitrah kamu berhasil dibayarkan melalui BAZNAS, kamu akan mendapatkan bukti setor zakat dan laporan penyaluran melalui email atau WhatsApp.

 

Nah, demikianlah pembahasan mengenai zakat fitrah mulai dari pengertian, hukum, syarat, bacaan niat, hingga golongan penerima zakat. Yuk, jangan lupa ingatkan orang tua dan keluargamu untuk membayar zakat fitrah, ya! Kalau kamu mau belajar lebih banyak lagi tentang agama, kamu bisa belajar di Ruangguru Privat Mengaji, pilih guru dan atur jadwal belajarmu sendiri!

Belajar nggak cuma menyenangkan, tapi kamu juga bakal diajari konsepnya sampai paham! Para pengajar di Ruangguru Privat juga sudah terstandarisasi kualitasnya, loh. Kamu juga bisa pilih nih, mau diajarkan secara langsung (offline) atau daring (online). Fleksibel, kan? Untuk info lebih lanjut, cuss klik link berikut!

CTA Ruangguru Privat

Referensi:

Buku Panduan Zakat [daring]. Tautan: https://jatim.kemenag.go.id/file/file/pdf/urev1425010734.pdf

Mengenal arti zakat fitrah [daring]. Tautan: https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/mengenal-arti-zakat-fitrah-dan-syarat-yang-harus-dipenuhi

Pengertian Zakat Fitrah [daring]. Tautan: https://zakat.or.id/pengertian-zakat-fitrah/#Niat_Zakat_Fitrah

Zakat Fitrah [daring]. Tautan: https://baznas.go.id/zakatfitrah (Diakses 10 April 2023)

Ini Waktu yang Dianjurkan dan Diharamkan untuk Membayar Zakat Fitrah [daring]. Tautan: https://lampung.nu.or.id/syiar/ini-waktu-yang-dianjurkan-dan-diharamkan-membayar-zakat-fitrah-FXWZo (Diakses 10 April 2023)

Kenya Swawikanti