Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi | Geografi Kelas 12
RG Squad, pernah dengar kata Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi? Kira-kira apa ya itu? Nah, RTRW merupakan penjabaran dari RTRWN yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi, dan rencana struktur ruang wilayah provinsi. Selain itu, dibahas pula rencana pola ruang wilayah provinsi, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi. Wah, lengkap sekali ya? Supaya lebih memudahkan, baca di sini yuk penjelasannya!
Dalam penyusunannya harus mengacu pada RTRWN, pedoman bidang penataan ruang, dan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
1. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi memuat:
a. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi;
b. Rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi.
c. Rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi;
d. Penetapan kawasan strategis provinsi;
e. Arahan pemanfataan ruang wilayah yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;
f. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
2. Struktur Ruang dan Pola Ruang Wilayah Provinsi
Struktur wilayah provinsi:
Rencana struktur ruang wilayah provinsi merupakan rencana kerangka tata ruang wilayah provinsi yang dibangun oleh konstelasi pusat-pusat kegiatan (sistem perkotaan) yang berhirarki satu sama lain dan dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah provinsi terutama jaringan transportasi.
Sistem jaringan prasarana wilayah provinsi meliputi sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, dan sumber daya air yang mengintegrasikan dan memberikan layanan bagi pusat-pusat kegiatan yang ada di wilayah provinsi.
Pola ruang wilayah provinsi:
Rencana pola ruang wilayah provinsi merupakan rencana distribusi peruntukan ruang dalam wilayah provinsi yang meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan rencana peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
3. Tujuan Penataan Ruang Wilayah Provinsi
Tujuan penataan ruang wilayah provinsi merupakan arahan perwujudan ruang wilayah provinsi yang diinginkan pada masa yang akan datang.
Tujuan penataan ruang wilayah provinsi berfungsi:
1. Sebagai dasar untuk memformulasi kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi;
2. Memberikan arah bagi penyusunan indikasi program utama dalam RTRW provinsi;
3. Sebagai dasar dalam penetapan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Gimana Squad, sudah mulai paham belum mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi. Kalau kamu masih merasa bingung dan butuh penjelasan dari tutor, langsung aja tonton video belajar ruangbelajar! Selain tutor yang berpengalaman, ribuan video yang ada di sana memiliki animasi yang akan membantumu lebih paham!
Referensi:
Endarto, Danang, Dkk, 2009. Geografi 3 Untuk SMA/MA Kelas XII, Jakarta, Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.
Artikel ini diperbaharui pada tanggal 8 Desember 2020