PPDB 2019: Sistem Zonasi dengan Tujuan Pemerataan Kualitas Pendidikan
Artikel ini membahas tentang peraturan sistem zonasi yang bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan pada PPDB 2019
—
Squad, proses pendaftaran PPDB 2019 menuai beragam polemik. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menerapkan kebijakan zonasi sebanyak 90%. Aturan zonasi ini sebenarnya dibuat oleh pemerintah dengan tujuan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan sistem zonasi ini bertujuan untuk memberikan akses dan keadilan terhadap pendidikan bagi semua kalangan masyarakat.
Kenalan dengan konsep zonasi
Aturan zonasi pada PPDB tahun ajaran 2019/2020 memprioritaskan jarak sekolah dengan tempat tinggal, sedangkan nilai tidak menjadi prioritas utama. Dengan begitu, siswa tak perlu memikirkan biaya transportasi. Sistem zonasi juga bertujuan untuk mengubah stereotip ‘sekolah unggulan’ dan juga menghilangkan diskriminasi dalam dunia pendidikan.
Tak hanya untuk PPDB, sistem zonasi juga akan dipakai oleh pemerintah untuk redistribusi tenaga pendidik alias para guru. Pemerataan guru akan diprioritaskan pada tiap zona. Apabila dilihat ada kekurangan, maka guru juga akan dirotasi antarzona atau wilayah. Cara ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan kualitas pendidikan.
(Sumber: smadwiwarna.sch.id)
Revisi aturan kuota jalur zonasi
Squad sebelumnya, dalam Permendikbud No. 51 Tahun 2018 disebutkan bahwa kuota untuk jalur zonasi sebesar 90 persen, jalur prestasi 5 persen, dan jalur migrasi 5 persen. Namun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya merevisi peraturan ini menyusul banyaknya masukan dari orang tua peserta didik di berbagai daerah.
Agar ada fleksibilitas pada jalur prestasi, range jalur prestasi di luar zonasi DIPERBESAR dari 5 persen menjadi maksimal 15 persen.
Apa sih tujuan pemerintah dengan sistem zonasi?
Sistem zonasi bertujuan untuk memberikan pemerataan pendidikan pada seluruh masyarakat hingga yang berada di remote area. Muhadjir Effendy seperti yang dikutip dari detik.com menegaskan, pada dasarnya anak bangsa memiliki hak yang sama. Maka, tidak boleh ada diskriminasi, hak eksklusif, kompetisi yang berlebihan untuk mendapatkan layanan pemerintah. Sekolah negeri harus memproduksi layanan publik yang cirinya non excludable, non rivalry, dan non discrimination.
Diharapkan sistem ini bisa menghapuskan diskriminasi dan hak eksklusif, serta upaya perubahan cara pandang masyarakat mengenai sekolah ‘unggulan’. Sebab, selama ini sekolah ‘unggulan’ kerap identik dengan siswa pintar dan berekonomi menengah ke atas.
(Sumber: smanu2gresik.sch.id)
Dilansir dari detik.com Muhadjir Effendy pun menjelaskan bahwa sekolah, khususnya sekolah negeri harus mampu mendidik semua siswa tanpa ada perbedaan. Prestasi itu tidak diukur dari asal sekolah, melainkan dari masing-masing individu anak yang berhak menentukan prestasi dan masa depannya. Setiap anak punya keistimewaan dan keunikannya masing-masing yang bisa dikembangkan secara maksimal untuk masa depannya.
Bagaimana pendapatmu mengenai sistem zonasi ini? Intinya, prestasi itu tidak hanya didasarkan oleh sekolah. Ingat kata kak Belva, dengan semangat juang dan kemauan keras kamu pasti bisa sukses di mana pun kamu berada. Kamu lah yang menentukan prestasi dan masa depanmu dengan kualitas diri. Di mana pun kamu berada teruslah berusaha untuk menjadi versi terbaik dari dirimu dengan belajar giat.
Saat ini juga sudah banyak pilihan media pembelajaran yang bisa kamu pilih di luar sekolah untuk meningkatkan prestasi. Salah satunya, kamu bisa menikmati kemudahan belajar melalui video beranimasi di ruangbelajar.