Mengenal Jenis-jenis Alat Pembayaran Nontunai | Ekonomi Kelas 10
Siapa nih diantara Squad yang anker (anak kereta), pasti pernah ngalamin ngantri panjang buat gate out abis itu ngantri lagi buat refund, males kan. Nah, untuk menghindari hal tersebut pasti banyak nih yang sudah memiliki e-money. Tahu nggak Squad e-money merupakan salah satu contoh pembayaran nontunai lho.
Seiring dengan perkembangan jaman, uang bukan hanya berbentuk fisik seperti yang sering kita miliki dan dimasukkan ke dompet. Namun dengan kemajuan teknologi uang juga ada yang berbentuk elektonik atau disebut pembayaran nontunai. Sudah digital, Squad!
Jadi, alat pembayaran secara nontunai merupakan alat pembayaran yang tidak memakai uang kartal (uang kertas dan uang logam). Uang kartal sudah dianggap tidak efisien lagi. Selain karena biaya pengadaan dan pengelolaan terbilang mahal, inefisiensi dalam waktu pembayaran serta terlalu berisiko untuk melakukan transaksi bernominal besar. Takut kena copet misalnya.
Squad, ada berbagai jenis alat pembayaran nontunai lho. Yuk cari tahu!
Secara umum, pembayaran nontunai terbagi menjadi dua bagian, meliputi :
1. Berbasis kartu dan elektronik, antara lain:
a. Kartu Kredit
Adalah kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya untuk memungkinkan pembawanya membeli barang-barang yang dibutuhkannya secara hutang.
b. Kartu Debit
Adalah sebuah kartu pembayaran secara elektronik yang diterbitkan oleh suatu bank. Kartu ini mengacu pada saldo tabungan nasabah di bank penerbit tertentu. Kartu ini bisa kita gunakan untuk mentransfer uang atau mengambil uang dari mesin ATM tanpa harus ke bank.
c. E-Money
Adalah sebuah kartu elektronik yang dapat di gunakan untuk alat pembayaran atas dasar nilai uang atau dana yang sudah disetorkan terlebih dahulu. Dana atau uang ini disimpan secara elektronik untuk digunakan sebagai pembayaranya yang dilakukan secara elektronik atau non tunai. Seperti yang Squd gunakan untuk menaiki KRL, transjakarta, hingga membayar tol.
2. Berbasis Warkat
Warkat adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu bank sebagai instrumen penarikan dana nasabah yang memiliki fasilitas Rekening Giro/Rekening Koran. Antara lain:
a. Cek
Adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.Cek sendiri memiliki 3 jenis yaitu cek silang, cek atas nama dan cek atas unjuk.
Baca Juga: Definisi dan Faktor-faktor Memengaruhi Permintaan dan Penawaran
b. Bilyet Giro
Merupakan surat perintah dari seorang nasabah bank untuk memindahbukukan sejumlah dana dari pemilik rekening atau rekening yang bersangkutan ke rekening penerima.
c. Nota Debet (Warkat Debet)
Adalah warkat atau surat yang digunakan untuk menagih bank lain atau nasabah bank lain melalui kliring. Nota debet juga digunakan untuk keperluan transaksi antar kantor baik nota debet dengan surat maupun nota debet dengan telegram.
Seperti nota debet, namun nota kredit digunakan untuk mengirimkan atau memindahkan dana bukan tunai kepada nasabah bank lain atau kepada bank lain melalui kliring.
e. Nota Pemindahbukuan (Telegrafic Transfer)
Disebut juga Nota debet kredit adalah warkat yang digunakan untuk memindahkan dana dari rekening nasabah kepada rekening nasabah lain di bank yang sama.
f. Kuitansi Transfer (Wesel)
Adalah kuitansi sebagai bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank penerima transfer itu. Kuitansi ini dikeluarkan oleh bank yang menerima transfer yang harus ditandatangani oleh yang berhak menerima.
Sampai di sini kamu sudah paham, Squad? Dari jenis-jenis pembayaran nontunai tadi mana yang kamu miliki atau pernah lakukan? Tulis di kolom komentar ya! Oh iya jangan lupa juga untuk terus belajar materi lainnya bersama Ruangguru tentunya di ruangbelajar yang akan membuat #BelajarJadiMudah!
Referensi:
Alam S. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X Kurikulum 2013. Jakarta: Erlangga.
Artikel ini diperbarui pada 1 Desember 2020.