Macam-Macam Perencanaan Tata Ruang & Tujuannya | Geografi Kelas 12

Macam-Macam Perencanaan Tata Ruang dan Tujuannya

Ada yang tau apa itu Perencanaan Tata Ruang? Nah, pada artikel Geografi kelas 12 ini, kamu akan mempelajari tentang macam-macam Perencanaan Tata Ruang dan tujuannya. Yuk, baca pembahasannya sampai selesai!

Pernah mendengar istilah Perencanaan Tata Ruang? Hmm... kalau belum pernah, mungkin kamu pernah mendengar istilah bahasa Inggrisnya nih, yaitu Spatial Planning.

“Pernah denger sih, tapi aku nggak tau itu maksudnya gimana, ya?”

Nah, Perencanaan Tata Ruang adalah ekspresi geografis yang merupakan cermin lingkup kebijakan yang dibuat di tengah masyarakat, terkait perekonomian, sosial, dan kebudayaan. Perencanaan Tata Ruang ini merupakan wujud dari struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional, regional, maupun lokal.

“Sebentar, sebentar, maksudnya gimana tuh, kak? Masing bingung.”

Oke, simpelnya gini, Perencanaan Tata Ruang itu adalah upaya yang dilakukan untuk menata ruang geografis, baik di lingkup nasional, regional, maupun lokal. Perencanaan ini terkait bidang ekonomi, sosial, maupun budayanya.

Kalau penjelasannya begini, semoga kamu jadi lebih mudah paham, ya?

Tujuan Perencanaan Tata Ruang ini adalah untuk mewujudkan ruang wilayah yang memenuhi kebutuhan pembangunan berwawasan lingkungan, efisien, bersinergi, serta dapat dijadikan acuan dalam program pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat.

Nah, Perencanaan Tata Ruang itu dibagi menjadi tiga macam, teman-teman! Ada Perencanaan Tata Ruang Nasional, Perencanaan Tata Ruang Provinsi, dan Perencanaan Tata Ruang Kabupaten/Kota.

Kalau dari namanya sih, udah keliatan ya kalau perbedaan dari ketiga macam Perencanaan Tata Ruang tersebut terletak pada cakupan wilayahnya. Hmm... tapi apa iya, cuma itu aja bedanya?

Biar nggak penasaran, kita bahas bersama aja yuk, tentang macam-macam Perencanaan Tata Ruang dan masing-masing tujuannya! Kita bahas mulai dari yang nasional dulu, ya!

 

Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 tahun, dengan peninjauan kembali setiap satu kali dalam 5 tahun.

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:

  1. 1. Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional.
  2. 2. Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
  3. 3. Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional.
  4. 4. Pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor.
  5. 5. Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
  6. 6. Penataan ruang kawasan strategis nasional.
  7. 7. Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

 

Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional meliputi kebijakan pengembangan struktur ruang dan pola ruang.

Baca Juga: Memahami Perbedaan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah

Struktur Ruang Wilayah Nasional meliputi akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah, serta kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air. Sedangkan Pola Ruang Wilayah Nasional meliputi kawasan lindung, kawasan budidaya, dan kawasan strategis nasional.

Mengenal Perencanaan Tata Ruang

Peta Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional (Sumber: bkprn.org)

 

Tujuan Penataan Ruang Wilayah Nasional

Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan:

Tujuan Penataan Ruang Wilayah Nasional

 

Secara lengkap mengenai Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional bisa kamu ketahui melalui PP No. 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas PP No. 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. 

 

Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi. Dalam penyusunannya, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, pedoman bidang penataan ruang, dan rencana pembangunan jangka panjang daerah.

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi memuat:

1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi.

2. Rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi.

3. Rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi.

4. Penetapan kawasan strategis provinsi.

5. Arahan pemanfataan ruang wilayah yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan.

6. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

 

Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi meliputi kebijakan pengembangan struktur ruang dan pola ruang. Struktur Ruang Wilayah Provinsi meliputi sistem jaringan prasarana wilayah provinsi.

Sistem ini terdiri atas jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, dan sumber daya air yang mengintegrasikan dan memberikan layanan bagi pusat-pusat kegiatan yang ada di wilayah provinsi. Sedangkan Pola Ruang Wilayah Provinsi meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan rencana peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.

Baca Juga: Apa Itu Pola Keruangan Desa? Berikut Pengertian, Ciri & Macamnya

 

Tujuan Penataan Ruang Wilayah Provinsi

Penataan Ruang Wilayah Provinsi memiliki beberapa tujuan sebagai berikut:

Tujuan Penataan Ruang Wilayah Provinsi

 

Fungsi Penataan Ruang Wilayah Provinsi

Fungsi-fungsi utama dari Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi termasuk:

1. Pengaturan Penggunaan Lahan: Merencanakan dan mengatur penggunaan lahan di wilayah provinsi untuk berbagai tujuan, seperti pemukiman, industri, pertanian, konservasi alam, dan lainnya.

2. Pembangunan Terencana: Mengarahkan pembangunan wilayah provinsi agar sesuai dengan tujuan pembangunan jangka panjang, termasuk infrastruktur, perumahan, transportasi, dan fasilitas umum lainnya.

3. Konservasi Sumber Daya Alam: Melindungi dan melestarikan sumber daya alam yang penting di lingkup provinsi, seperti hutan, sungai, dan tanah pertanian, untuk keberlanjutan lingkungan dan kebutuhan generasi mendatang.

4. Pemantauan Pertumbuhan Populasi: Menganalisis pertumbuhan populasi, melakukan pemantauan, serta mengidentifikasi kebutuhan infrastruktur dan layanan masyarakat yang berkaitan dengan pertumbuhan tersebut.

5. Perlindungan Lingkungan: Memastikan bahwa aktivitas manusia di wilayah provinsi tidak merusak lingkungan alam, udara, air, serta menjaga keanekaragaman hayati.

6. Pengendalian Banjir dan Bencana Alam: Merencanakan tata ruang yang meminimalkan risiko banjir dan bencana alam, serta memfasilitasi respon cepat (mitigasi) dalam situasi darurat.

7. Pengembangan Ekonomi: Mendorong pengembangan ekonomi yang seimbang dan berkelanjutan di seluruh wilayah provinsi, misalnya seperti pengembangan sektor-sektor di lokasi yang strategis.

 

Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota.

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota memuat:

1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten/kota.

2. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten/kota.

3. Rencana pola ruang wilayah kabupaten/kota.

4. Penetapan kawasan strategis kabupaten/kota.

5. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.

6. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.

 

Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten/Kota

Penataan Ruang Wilayah Kabupaten/Kota memiliki beberapa tujuan sebagai berikut:

Tujuan Penataan Ruang Wilayah KabupatenKota

Baca Juga: Mempelajari Pola Keruangan Kota, Ciri-Ciri, dan Strukturnya

 

Fungsi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten/Kota

Fungsi-fungsi utama dari Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau Kota meliputi:

1. Pengaturan Penggunaan Lahan: Merencanakan dan mengatur penggunaan lahan di wilayah kabupaten atau kota untuk berbagai tujuan, seperti pemukiman, industri, pertanian, konservasi alam, rekreasi, dan lainnya.

2. Pembangunan Terencana: Mengarahkan dan mengkoordinasikan pembangunan fisik, seperti infrastruktur jalan, perumahan, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya agar sesuai dengan kebutuhan dan tujuan pembangunan lokal.

3. Zonasi: Membagi wilayah kabupaten atau kota menjadi zona-zona dengan peraturan yang berbeda, seperti zona perumahan, zona komersial, zona industri, dan sebagainya untuk menghindari konflik penggunaan lahan yang tidak sesuai.

4. Konservasi Sumber Daya Alam: Melindungi sumber daya alam yang penting di lingkup kabupaten atau kota, seperti hutan, sungai, dan area pantai, untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan ekosistem.

5. Penyediaan Layanan Masyarakat: Memastikan penyediaan layanan dasar, seperti air bersih, sanitasi, listrik, dan pengelolaan limbah di seluruh wilayah kabupaten atau kota.

6. Pemantauan Pertumbuhan Populasi: Menganalisis pertumbuhan penduduk, melakukan pemantauan, dan mengidentifikasi kebutuhan fasilitas juga infrastruktur yang berkaitan dengan pertumbuhan tersebut.

7. Perlindungan Lingkungan: Memastikan bahwa aktivitas pembangunan dan ekonomi di wilayah kabupaten dan kota tidak merusak lingkungan alam, udara, air, serta menjaga kualitas lingkungan hidup.

8. Pengendalian Banjir dan Bencana Alam: Merencanakan tata ruang yang meminimalkan risiko banjir dan bencana alam, serta memfasilitasi respon cepat (mitigasi) dalam situasi darurat.

Oke, itulah penjelasan ringkas mengenai macam-macam Perencanaan Tata Ruang dan tujuannya. Gimana, teman-teman? Tertarik untuk mempelajari lebih lanjut tentang materi Perencanaan Tata Ruang?

Yuk, belajar bersama ruangbelajar. Kamu bisa nonton video belajar beranimasi dan menyelesaikan misi belajar yang seru banget. Download sekarang!

IDN CTA Blog ruangbelajar Ruangguru

Referensi:

Endarto, Danang, dkk. (2009). Geografi 3 Untuk SMA/MA Kelas XII. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.

 

Artikel ini telah diperbarui pada tanggal 22 Agustus 2023.

Kenya Swawikanti