Info Pendaftaran Akpol 2023: Syarat, Ketentuan dan Rangkaian Tesnya

Pendaftaran Akpol

Simak informasi lengkap pendaftaran Akpol 2023, mulai dari jadwal, persyaratan, ketentuan, dan rangkaian tesnya.

Proses pendaftaran Polri, khususnya Taruna dan Taruni Akademi Polisi (Akpol) sudah dibuka, lho! Pendaftaran Akpol dibuka mulai tanggal 4 sampai 14 April 2023. Tinggal sedikit lagi nih waktu kamu buat ikutan.

Calon taruna dan taruni Akpol harus mengikuti serangkaian tes dan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, hingga tes yang diselenggarakan di tingkat daerah dan pusat. Mau tahu ketentuan dan informasi lengkap pendaftarannya? Yuk, kita bahas!

 

Informasi Umum Penerimaan Akpol

Sebelum kita deep dive ke persyaratan dan rangkaian tesnya, simak dulu informasi umum seputar penerimaan Akpol 2023 seperti jumlah peserta yang diterima, lama pendidikan dan sebagainya.

  • Jumlah peserta didik: 175 orang (150 pria dan 25 wanita)
  • Buka pendidikan: 2 Agustus 2023
  • Lama pendidikan: 4 (empat) tahun
  • Tempat pendidikan: Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah

 

Persyaratan Umum Pendaftaran Akpol

  • Warga Negara Indonesia (pria atau wanita)
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan)
  • Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK)
  • Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela

Baca Juga: Pendaftaran STIN: Jadwal, Syarat, Tahapan, Lokasi Seleksi

 

Persyaratan Khusus Pendaftaran Akpol

  1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
  2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:
    1. nilai kelulusan rata-rata
      • lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, dengan nilai rata-rata UN minimal 70,00
      • lulusan tahun 2020 – 2021 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59)
      • lulusan tahun 2022 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau B
      • lulusan tahun 2023 akan ditentukan kemudian.
    1. nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat untuk:
      • lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, dengan nilai rata-rata (UN) minimal 60,00
      • lulusan tahun 2020 – 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan alphabet
      • lulusan tahun 2022 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B
      • lulusan tahun 2023 akan ditentukan kemudian.
    2. bagi lulusan tahun 2023 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, khusus untuk Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet
    3. bagi peserta yang berumur 16 sampai dengan 17 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
      • bagi lulusan tahun 2023 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500
      • bagi lulusan tahun 2022 atau sebelumnya menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500.
    4. bagi lulusan tahun 2016 – 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan, dan peserta yang mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda, tidak dapat mendaftar pada penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2023
    5. bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet.
  1. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan
  2. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
    • pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm
    • wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm.
  1. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan
  2. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
  3. Bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang telah gagal/TMS dalam proses tes karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali
  4. Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar
  5. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda
  6. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
  7. Membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum
  8. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua bidang tugas kepolisian, ditandatangani oleh peserta dan diketahui orang tua/wali
  9. Membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan, yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali
  10. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek
  11. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri
  12. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali
  13. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain
  14. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan
  15. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
    1. mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
    2. bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol.

 

Ketentuan Domisili

Ketentuan tentang domisili yaitu:

  1. Peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk.
  2. Bagi putra/putri personel Polri/TNI/PNS yang berdomisili kurang dari 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. berdomisili minimal 6 bulan di Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk
    2. orang tua peserta sedang atau pernah berdinas di wilayah Polda tempat peserta mendaftar dalam kurun waktu 2 tahun terakhir (tahun 2021 sampai pembukaan pendidikan) dengan melampirkan Surat Keputusan tentang jabatan orang tua peserta
  3. Bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan nomor 1) dan 2) di atas, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya, dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  4. Bagi peserta dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII, dapat mendaftar di Polda asal sesuai domisili, atau untuk peserta dari SMA Taruna Nusantara dapat mendaftar di Polda Jateng dan DIY, sedangkan untuk peserta dari SMA Krida Nusantara dapat mendaftar di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda sesuai persyaratan domisili.

Baca Juga: Pendaftaran SIMAMA Poltekkes: Jadwal, Syarat, Biaya, Materi Ujian 

 

Rangkaian Tes Akpol 2023

Tes Akpol 2023 terdiri dari tes tingkat daerah dan tingkat pusat. Simak detailnya berikut ini.

Tes Tingkat Daerah

  1. Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
  2. Pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
  3. Tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS)
  4. Tes akademik menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi:
    1. Pengetahuan Umum (termasuk UU Kepolisian)
    2. Wawasan kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, wawasan nusantara dan Kewarganegaraan)
    3. Matematika
    4. Bahasa Indonesia
  5. Pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
  6. Tes kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
  7. Pemeriksaan psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
  8. Pendalaman Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) dan hasil penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
  9. Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
  10. Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah

 

Tes Tingkat Pusat

  1. Pemeriksaan administrasi dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
  2. Pemeriksaan kesehatan dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
  3. Tes psikologi wawancara dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
  4. Pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak di media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
  5. Tes akademik meliputi TPA dan Bahasa Inggris menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif
  6. Tes kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
  7. Pemeriksaan penampilan dengan penilaian secara kuantitatif
  8. Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat

 

Tata Cara Pendaftaran Online Akpol 2023

  1. Buka website penerimaan anggota Polri di penerimaan.polri.go.id
  2. Pilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website (apabila mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah)
  3. Isi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website
  4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi
  5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya kamu akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan
  6. Cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres
  7. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan

Baca Juga: Pendaftaran STIS: Jadwal, Syarat, Tahapan, Biaya Seleksi 

 

Tata Cara Verifikasi di Polres Setempat

  1. Verifikasi dilaksanakan secara offline
  2. Verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 WIB
  3. Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi
  4. Pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang di lakukan oleh operator di Polres
  5. Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):
    1. asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi
    2. asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir
    3. asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir
    4. asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan
    5. asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan
    6. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar
    7. surat persetujuan orang tua/wali (formdapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
    8. surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
    9. surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
    10. daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi
    11. surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
    12. surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
    13. surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
    14. surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
    15. surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
    16. surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
  6. Pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera
  7. Bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 6 huruf e) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi

Waktu pendaftaran Akpol 2023 tinggal sebentar lagi guys! Yuk, mantapkan persiapan ujianmu dengan rajin belajar dan perbanyak latihan soal. Nah, kali ini, Ruangguru menyediakan handbook khusus persiapan masuk sekolah kedinasan, loh! Handbook ini GRATIS, ya. Jadi, buat kamu yang mau nambah asupan materi, langsung klik link berikut ini!

Referensi:

Penerimaan Taruna Akpol 2023 [daring]. Tautan: https://penerimaan.polri.go.id/uploads/pdf/PENGUMUMAN_PENERIMAAN_TARUNA_AKPOL_TAHUN_ANGGARAN_2023.pdf (Diakses: 11 April 2023)

Shabrina Alfari

Content Writer and Content Performance at Ruangguru. Hope my writing finds you well and help you learn a thing or two! :D