Jenis-Jenis Pajak dari Golongan, Sifat & Lembaga Pemungutnya | Ekonomi Kelas 11
Ternyata pajak banyak jenis-jenisnya lho. Ada apa aja? Yuk simak di artikel Ekonomi kelas 11 ini!
—
Guys, sudahkah orang tuamu membayar pajak? Kamu tentu ingat kalimat “Orang Bijak Taat pajak”, kan? Jika nanti kamu sudah memiliki penghasilan sendiri, jangan lupa membayar pajak tepat waktu, ya!
Sebelum kamu membayar pajak kelak, yuk belajar dulu tentang jenis-jenis pajak! Secara garis besar, pajak di Indonesia dibagi ke dalam 3 kelompok besar, yaitu pajak menurut golongannya, pajak menurut sifatnya, dan pajak menurut lembaga pemungutnya. Yuk, kita pelajari satu persatu!
Baca Juga: Apa Itu Pajak? Simak Pengertian, Fungsi, Manfaat & Tarifnya | Ekonomi Kelas 11
Jangan lupa bayar pajak! (Sumber: moneycrashers.com)
A. Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Golongannya (Pihak yang Menanggung Pajak)
Menurut golongan atau pihak yang menanggung pajak, pajak ini dibagi menjadi 2. Kedua jenis pajak menurut golongannya adalah pajak langsung dan pajak tidak langsung. Seperti apa penjelasannya?
-
Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang ditanggung oleh pihak yang membayar atau atas nama wajib pajak sendiri dan gak bisa dialihkan ke orang lain. Dengan kata lain, pajak langsung ini bisa juga disebut sebagai wajib pajak, ya. Karena disebut sebagai wajib pajak, pajak langsung ini tidak bisa dilimpahkan ke pihak lain. Contoh pajak langsung antara lain adalah Pajak Penghasilan (PPh).
-
Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung itu seperti apa, sih? Kebalikannya dari pajak langsung, pajak tidak langsung bisa dilimpahkan ke pihak lain. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang bisa dilimpahkan oleh penjual kepada pihak yang membeli barang-barang tersebut. Jangan lupa, ya!
Baca Juga: Mengenal Macam-Macam Objek Pajak | Ekonomi Kelas 11
B. Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, pajak digolongkan menjadi 2, yaitu pajak subjektif dan pajak objektif. Perbedaan mendasar dari kedua pajak ini adalah pajak subjektif itu bersifat perorangan, sedangkan pajak objektif itu bersifat kebendaan. Oke, kita coba bahas satu per satu.
-
Pajak Subjektif
Pajak subjektif ini adalah jenis pajak yang memperhatikan kondisi pribadi dari orang yang membayar pajaknya. Kondisi pribadi yang dimaksud misalnya adalah status pernikahan dan jumlah tanggungan keluarga. Kondisi tersebut akan mempengaruhi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari orang tersebut.
-
Pajak Objektif
Pajak objektif itu apa, dong? Pajak objektif adalah pajak yang hanya memperhatikan sifat obyek pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan atau kondisi diri wajib pajak. Contohnya adalah bea materai. Selain bea materai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga tidak melihat kondisi pribadi, tetapi lebih melihat ke syarat-syarat yang dimiliki oleh objek tersebut – apakah sudah cukup untuk dikenakan PPN atau tidak.
C. Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutnya
Klasifikasi pajak selanjutnya didasarkan pada pihak yang memungut pajak tersebut. Ada 2 jenis, yaitu pajak pusat atau pajak daerah.
-
Pajak Negara
Pajak negara ini bisa disebut juga sebagai pajak pusat. Sesuai dengan namanya, pajak negara ini diambil oleh pemerintah pusat dan bisa dimanfaatkan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh pajak pusat adalah Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Bumi dan Bangunan.
-
Pajak Daerah
Pajak Daerah itu dikelolanya oleh pemerintah daerah yang bersangkutan, ya? Betul banget! Pajak Daerah ini dipungut oleh pemerintah daerah dan bisa digunakan untuk pembiayaan rumah tangga pemerintah daerah tersebut. Menurut UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 2, Pajak Daerah itu dibagi menjadi Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Pajak apa saja sih yang termasuk ke dalam Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota? Yuk, simak gambarnya di bawah ini!
Baca Juga: 3 Asas Pemungutan Pajak | Ekonomi Kelas 11
—
Wah, ternyata pajak banyak banget ya, jenisnya. Coba diingat-ingat ya, supaya nggak ketukar-tukar bayarnya nanti. Kamu mau mempelajari materi pajak ini lebih lanjut? Yuk, belajar di ruangbelajar! Kamu bisa nonton video belajar, mengerjakan latihan soal, dan baca rangkuman hanya dari satu aplikasi. Download sekarang, yuk!
Referensi:
Alam S. 2014. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Jakarta: Erlangga
Sumber Gambar:
Foto ‘Jangan lupa bayar pajak!’ [Daring]. Tautan: https://www.moneycrashers.com/different-types-taxes-minimize/ (Diakses: 25 Desember 2020)
Artikel pertama kali diterbitkan 12 September 2018, kemudian diperbarui tanggal 21 Maret 2025.