Apa Itu RTRW Provinsi? | Geografi Kelas 12
Squad, ada yang tahu apa itu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)? Atau ada yang sudah pernah dengar dan melihat penerapannya? RTRW yang dimaksud di sini bukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga ya, Squad. Karena sekarang kalian sudah duduk di kelas XII SMA, yuk, kita pelajari RTRW provinsi secara lebih lanjut! Keep Scrolling ya, Squad!
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang merupakan penjabaran dari RTRWN, dan yang berisi: tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi; rencana struktur ruang wilayah provinsi; rencana pola ruang wilayah provinsi; penetapan kawasan strategis provinsi; arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi. Penyusunan RTRW harus mengacu pada RTRWN, pedoman bidang penataan ruang, dan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Oleh karena itu, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi memuat:
- Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi;
- Rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan pada wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi;
- Rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi;
- Penetapan kawasan strategis provinsi;
- Arahan pemanfaatan ruang wilayah yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;
- Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
Struktur Ruang dan Pola Ruang Wilayah Provinsi
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, ada yang disebut dengan rencana struktur ruang dan pola ruang wilayah provinsi. Rencana struktur ruang wilayah provinsi itu apa, sih? Rencana struktur ruang wilayah provinsi merupakan rencana kerangka tata ruang wilayah provinsi yang dibangun oleh konstelasi pusat-pusat kegiatan (sistem perkotaan) yang berhirarki satu sama lain dan dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah provinsi terutama jaringan transportasi. Sedangkan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi sendiri tidak hanya meliputi sistem jaringan transportasi, tetapi juga meliputi energi, telekomunikasi, dan sumber daya air yang memberikan layanan bagi pusat-pusat kegiatan yang ada di wilayah provinsi. Berikut adalah contoh peta Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi:
Sumber: Departemen Pekerjaan Umum
Nah, setelah kalian memahami mengenai Struktur Ruang Wilayah Provinsi, selanjutnya ada yang disebut dengan Pola Ruang Wilayah Provinsi. Rencana pola ruang wilayah provinsi merupakan rencana distribusi peruntukan ruang dalam wilayah provinsi yang meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan rencana peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. Berikut adalah contoh ilustrasi peta rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi:
Sumber: Departemen Pekerjaan Umum
Baca Juga: Mengenal Perencanaan Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
Tujuan Penataan Ruang Wilayah Provinsi
Tujuan penataan ruang wilayah provinsi merupakan arahan perwujudan ruang wilayah provinsi yang diinginkan pada masa yang akan datang.
Tujuan penataan ruang wilayah provinsi berfungsi:
- Sebagai dasar untuk memformulasi kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi;
- Memberikan arah bagi penyusunan indikasi program utama dalam RTRW provinsi;
- Sebagai dasar dalam penetapan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Gimana, Squad? Sudah lebih paham tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi? Kalau kamu masih kurang paham, jangan khawatir! Kamu bisa belajar lebih lanjut mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah di ruangbelajar. Penasaran? Yuk langsung download aplikasinya dan buat #BelajarJadiMudah!