Pengertian Riba, Hukum, Jenis, Contoh & Cara Menghindarinya
Pernahkah kamu mendengar tentang riba? Dalam Islam, riba harus dihindari karena haram hukumnya. Simak penjelasan tentang riba berikut ini!
—
Bagi umat Muslim, mungkin sudah familiar dengan istilah riba yang sering disebutkan saat kita mempelajari tentang hukum Islam atau ekonomi Islam. Dalam istilah keuangan, riba memiliki makna yang sama dengan bunga uang atau perilaku membungakan uang. Lantas, seperti apa hukum dasar riba? Yuk, kita bahas lebih mendalam!
Pengertian Riba
Arti riba dalam bahasa Arab adalah tumbuh atau bertambah. Sementara itu, riba dalam agama Islam adalah tambahan atau keuntungan dari pemberian atau penerimaan pinjaman uang.
Menurut ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014, riba adalah tindakan yang memastikan peningkatan pendapatan secara tidak sah (bathil).
Hal ini terjadi, misalnya dalam transaksi pertukaran barang sejenis, yang tidak memiliki kesamaan dalam kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl). Selain itu, riba juga dapat terjadi dalam transaksi pinjam-meminjam yang mengharuskan nasabah penerima fasilitas, untuk mengembalikan dana yang diterima melebihi jumlah pokok pinjaman karena berlalunya waktu (nasiah).
Meminjam uang dengan tambahan bunga merupakan contoh riba. (Sumber: IDX Channel)
Hukum Riba
Seperti yang sudah disebutkan di atas, riba dalam Islam merupakan perbuatan yang dilarang atau haram hukumnya.
Terdapat beberapa ayat tentang riba maupun hadits tentang riba yang menjadi dasar hukum riba dalam Islam. Salah satunya dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275 sebagai berikut:
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Artinya: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”
Selain itu, riba juga disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 130 sebagai berikut:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡكُلُوا الرِّبٰٓوا اَضۡعَافًا مُّضٰعَفَةً وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَۚ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”
Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah, Niat, Hukum & Waktu yang Dianjurkan
Selain hukum riba yang terdapat dalam Al-Quran, para ulama juga telah mencapai ijma’ atau kesepakatan yang biasa disebut sebagai ijma’ ulama. Ijma’ ulama tentang larangan riba disampaikan melalui fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) No. 21/DSN-MUI/IV/2001.
Fatwa ini berisikan tentang kesepakatan untuk menguatkan hukum riba sebagai haram dalam Islam, dan pedoman bagi umat Islam bahwa dalam setiap kegiatan Syariah, baik itu asuransi, maupun akad, tidak boleh mengandung unsur riba, gharar (penipuan), maysir (perjudian), zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
Macam-Macam Riba dan Contohnya
Riba terdiri atas lima macam, yaitu riba nasiah, riba yad, riba qardi (riba qardh), riba fadhl, dan riba jahilliyah. Penjelasan masing-masing jenis riba beserta contoh riba, dijelaskan sebagai berikut:
1. Riba Nasiah
Riba nasiah adalah kelebihan yang didapatkan dari proses transaksi jual-beli dengan jangka waktu tertentu. Adapun transaksi tersebut menggunakan dua jenis barang yang sama, namun terdapat waktu penangguhan dalam pembayarannya.
Contoh riba nasiah yaitu penukaran emas 24 karat oleh dua pihak berbeda. Saat pihak pertama telah menyerahkan emasnya, namun pihak kedua mengatakan akan memberikan emas miliknya dalam waktu satu bulan lagi. Hal ini menjadi riba karena harga emas dapat berubah kapan saja.
(Sumber: suarasurabaya.net)
2. Riba Yad
Riba yad adalah hasil transaksi jual-beli dan juga penukaran barang yang menghasilkan riba maupun non ribawi. Namun, waktu penerimaan serah terima kedua barang tersebut mengalami penundaan.
Contoh riba yad dalam kehidupan sehari-hari yaitu penjualan motor dengan harga Rp12 juta jika dibayar secara tunai dan Rp15 juta melalui kredit. Baik pembeli maupun penjual, tidak menetapkan berapa nominal yang harus dilunaskan hingga transaksi berakhir.
3. Riba Qardi (Riba Qardh)
Riba qardi atau riba qardh adalah tambahan nilai yang dihasilkan akibat dilakukannya pengembalian pokok utang dengan beberapa persyaratan dari pemberi utang.
Contoh riba qardi dalam kehidupan sehari-hari yaitu pemberian utang Rp100 juta oleh rentenir, namun disertai bunga 20% dalam waktu 6 bulan.
4. Riba Fadhl
Riba fadhl adalah kegiatan transaksi jual beli maupun pertukaran barang-barang yang menghasilkan riba, namun dengan jumlah atau takaran berbeda.
Contoh riba fadhl yaitu penukaran uang Rp100 ribu dengan pecahan Rp2 ribu, akan tetapi totalnya 48 lembar saja, sehingga jumlah nominal uang yang diberikan hanya Rp96 ribu. Selain itu, contoh lainnya yaitu penukaran emas 24 karat menjadi 18 karat.
5. Riba Jahilliyah
Riba jahilliyah adalah tambahan atau kelebihan jumlah pelunasan utang yang telah melebihi pokok pinjaman. Biasanya, hal ini terjadi akibat peminjam tidak dapat membayarnya dengan tepat waktu sesuai perjanjian.
Contoh riba jahilliyah adalah peminjaman uang sebesar Rp20 juta rupiah dengan ketentuan waktu pengembalian 6 bulan. Jika tidak dapat membayarkan secara tepat waktu, maka akan ada tambahan utang dari total pinjaman.
Jangan lupa bayar hutang ya gess yaaa… (Sumber: @coffebit via Twitter)
Dosa Riba dan Bahayanya Menurut Islam
Pemakan harta riba akan mendapatkan hukuman dan adzab dari Allah SWT, baik di dunia maupun di akhirat, karena riba termasuk perilaku yang menimbulkan dosa.
Terdapat beberapa dalil di dalam Al-Qur’an dan Hadits Nabi yang menerangkan tentang bahaya dosa riba, di antaranya yaitu:
Baca Juga: Pengertian Zakat Mal, Syarat, Nisab & Cara Menghitungnya
1. Doa Tidak Akan Dikabulkan
Selain adzab di akhirat, Allah SWT juga memberikan adzab di dunia bagi pemakan harta riba. Salah satunya yaitu doa pelaku riba tidak akan dikabulkan oleh Allah SWT. Betapa meruginya umat manusia ketika mereka melaksanakan ibadah setiap hari, namun doanya tidak diterima dan dikabulkan Allah SWT karena riba.
2. Disiksa di Dalam Api Neraka
Dosa riba juga akan membawa manusia pemakan harta riba ke dalam api neraka ketika mereka telah meninggal dunia dan berada di akhirat nanti. Kecuali mereka telah melaksanakan taubat yang hanya Allah SWT yang tahu apakah taubatnya diterima atau tidak.
3. Hilangnya Keberkahan dalam Harta
Tidak akan berkah harta yang diperoleh melalui jalan riba. Itulah mengapa Rasul mengingatkan umat Muslim untuk mencari rezeki dari cara yang baik tanpa melibatkan riba.
Ketika harta hasil riba dibelikan makanan, pakaian, rumah, hingga keperluan sehari-hari lainnya, maka semua itu tidak memiliki keberkahan di dalamnya.
4. Sedekah, Infaq, dan Zakat dari Harta Riba Tidak Diterima
Tidak akan diterima di sisi Allah SWT harta yang disedekahkan yang didapatkan dari hasil riba.
Nabi Muhammad SAW bersabda: “Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak akan menerima sesuatu kecuali yang baik.” (HR. Muslim II/703 nomor 1015, dari Abu Hurairah Radliallahu’anhu).
Hadist tersebut menjelaskan bahwa kita harus bersedekah dengan harta yang diperoleh dari jalan yang baik dan diridhai Allah SWT.
Cara Menghindari Riba
Riba adalah tindakan yang harus kita hindari, agar setiap transaksi keuangan yang dilakukan, baik berupa jual-beli atau pinjaman, dapat berlangsung secara transparan, adil, serta diridhai Allah SWT. Adapun cara untuk menghindari riba adalah sebagai berikut:
1. Menghindari Riba dalam Transaksi Jual Beli
Untuk menghindari riba dalam transaksi jual beli, penting untuk memastikan bahwa semua transaksi dilakukan dengan cara yang jelas, transparan, dan adil. Harga dan syarat-syarat pembayaran harus jelas, dan tidak boleh ada unsur riba dalam bentuk apapun.
2. Menghindari Riba dalam Transaksi Pinjaman
Untuk menghindari riba dalam transaksi pinjaman, tiap individu dapat mencari alternatif yang halal ketika membutuhkan dana tambahan.
Banyak lembaga keuangan syariah yang menawarkan solusi pinjaman yang bebas dari riba. Selain itu, menjaga kedisiplinan keuangan pribadi dan menghindari utang yang tidak perlu juga merupakan langkah penting untuk menghindari riba pinjaman.
Dampak Riba bagi Kehidupan
Riba diharamkan dan dilarang karena dapat membawa dampak negatif bagi kehidupan. Dampak riba bagi kehidupan di antaranya yaitu:
1. Dampak Riba pada Individu
Praktik riba dapat memiliki dampak negatif yang signifikan pada individu. Dengan membayar bunga tambahan, individu dapat terjerat dalam siklus utang yang sulit untuk diatasi.
Hal ini dapat menyebabkan stres atau depresi akibat keuangan, ketidakstabilan ekonomi, bahkan kemiskinan.
POV: Duit gajian habis buat bayar utang. (Sumber: @kucing_pusing via Twitter)
2. Dampak Riba pada Masyarakat
Dampak riba tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga dirasakan oleh masyarakat secara keseluruhan.
Praktik riba dapat memperburuk kesenjangan ekonomi dan menyebabkan ketidakstabilan ekonomi yang lebih luas. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan mengakibatkan ketidakadilan sosial.
Baca Juga: 10 Macam Penyakit Hati dalam Islam dan Cara Mengobatinya
Demikian penjelasan mengenai riba, hukumnya dalam Islam, hingga jenis-jenis riba beserta contohnya. Semoga kita sebagai umat Muslim senantiasa dilindungi oleh Allah SWT dan dijauhkan dari praktik riba yang dapat merugikan umat.
Nah, kalau kamu mau belajar agama Islam lebih dalam lagi? Kamu bisa mencari guru agama terbaik di Ruangguru Privat! Para pengajar di Ruangguru Privat juga sudah terstandarisasi kualitasnya, loh. Kamu juga bisa pilih nih, mau diajarkan secara langsung (offline) atau daring (online). Klik banner di bawah ini untuk info lebih lanjut!
Referensi:
https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/apa-itu-riba/ (Diakses pada 23 Mei 2024)
https://money.kompas.com/read/2022/03/10/211250426/apa-itu-riba-pengertian-jenis-contoh-dan-hukumnya-dalam-islam?page=all (Diakses pada 23 Mei 2024)
https://www.ocbc.id/id/article/2021/11/25/riba#:~:text=Di%20dalam%20perdagangan%20sesuai%20syariat,riba%20qardh%2C%20dan%20riba%20jahilliyah. (Diakses pada 23 Mei 2024)
https://tazkia.ac.id/berita/populer/626-jarang-diketahui-ini-5-jenis-riba-yang-harus-dipahami (Diakses pada 23 Mei 2024)
Sumber Gambar:
https://www.idxchannel.com/banking/apa-itu-bunga-bank-pelajari-definisi-jenis-jenisnya-dan-penerapannya-di-perbankan (Diakses pada 19 November 2024)
https://www.suarasurabaya.net/ekonomibisnis/2023/harga-emas-antam-hari-ini-rp1062-juta-per-gram/ (Diakses pada 19 November 2024)
https://x.com/coffebit/status/1552267583759749121 (Diakses pada 19 November 2024)
https://x.com/kucing_pusing/status/1080143569896132608 (Diakses pada 19 November 2024)