Fidyah Puasa: Pengertian, Syarat, dan Cara Membayarnya

cara menghitung fidyah puasa

Tahukah kamu apa itu fidyah? Berikut ini penjelasan lengkap mengenai pengertian fidyah, aturannya, hingga tata cara membayar fidyah puasa.

 

Dalam menjalankan ibadah puasa, kamu mungkin pernah mendengar istilah fidyah atau fidyah puasa. Istilah ini berkaitan dengan umat Muslim yang tidak dapat melaksanakan ibadah puasa dikarenakan hal tertentu, sehingga mereka perlu membayar fidyah sesuai aturan dalam Al-Quran.

Sebenarnya, apa itu fidyah dan seperti apa aturan mengenai fidyah dalam agama Islam? Simak penjelasannya berikut ini, yuk! 

 

Apa itu Fidyah?

Secara bahasa, fidyah artinya mengganti atau menebus, diambil dari kata fadaa dalam bahasa Arab.

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan tersebut, serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Namun, sebagai gantinya, diwajibkan untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Pihak yang membayarkan fidyah dapat disebut sebagai muzakki, sedangkan pihak yang menerima fidyah dapat disebut dengan mustahiq.

 

Hukum Fidyah

Hukum fidyah untuk umat Muslim yang memiliki hutang puasa Ramadhan karena alasan ketidakmampuan tertentu adalah wajib. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184:

 

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤

 

Artinya:

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Baca Juga: Macam-Macam Puasa Sunnah beserta Bacaan Niat & Keutamaannya

 

Kriteria Orang yang Bisa Membayar Fidyah

Kriteria orang yang bisa membayar fidyah sesuai ketentuan dalam Al-Qur’an yaitu:

 

1. Orang Tua Renta

Kategori pertama yang wajib membayar fidyah adalah orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi untuk berpuasa dikarenakan kondisinya yang sudah tidak memungkinkan.

Orang tua renta tidak diwajibkan untuk menjalani puasa selama bulan Ramadhan, serta tidak diwajibkan untuk berpuasa di lain hari untuk membayar hutang puasanya.

Namun, kewajibannya tersebut harus diganti dengan membayar fidyah sebesar satu mud makanan yang dikalikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. 

 

2. Orang Sakit Parah

Kategori kedua yang wajib membayar fidyah yaitu orang sakit parah yang tidak mampu berpuasa karena kondisi kesehatannya.

Orang sakit parah juga tidak diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa selama bulan Ramadhan, serta tidak diwajibkan untuk berpuasa di lain hari untuk membayar hutang puasanya.

Sebagai gantinya, orang yang sakit parah harus membayar fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

 

3. Ibu Hamil dan Menyusui

Untuk kategori ibu hamil dan menyusui, tidak diwajibkan untuk berpuasa selama bulan Ramadhan atas rekomendasi dari dokter, mengingat keselamatan janin dalam kandungan, kesehatan bayi yang membutuhkan ASI eksklusif, maupun kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui yang bersangkutan.

Sebagai gantinya, ibu hamil dan menyusui wajib membayar fidyah, serta wajib berpuasa di hari lain di luar Ramadhan untuk menggantikan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

 

4. Orang yang Menunda Qadha Puasa

Orang yang menunda qadha puasa juga termasuk ke dalam kategori yang harus menunaikan fidyah. Orang yang menunda qadha puasa adalah orang yang belum sempat mengganti hutang puasanya (qadha puasa), hingga menjelang bulan Ramadhan selanjutnya.

Orang-orang dalam kriteria ini wajib membayar fidyah sesuai jumlah hari hutang puasanya, serta mengganti hutang puasa tersebut dengan berpuasa di hari lain di luar Ramadhan.

 

5. Orang Meninggal

Orang meninggal juga termasuk ke dalam kategori yang harus menunaikan fidyah. Dalam kategori ini, ada wali atau orang yang masih hidup untuk membantu membayarkan fidyah sesuai ketentuan.

Berdasarkan fiqih Syafi’i, kategori ini terbagi ke dalam dua jenis, di antaranya:

a. Orang meninggal yang tidak wajib difidyahi

Disebabkan oleh uzur atau tidak memiliki kesempatan untuk mengganti hutang puasa. Misalnya, ketika seseorang mengalami sakit hingga ia meninggal dunia.

b. Orang meninggal yang wajib difidyahi

Karena sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk mengganti puasa, tetapi tidak dilakukan. Sehingga ahli waris atau wali harus membayarkan fidyah menggunakan harta peninggalan orang yang meninggal jika memang mencukupi.

Namun, mengacu pada beberapa pendapat, ada juga yang menyebutkan bahwa ahli waris atau wali boleh memilih antara membayar fidyah atau melaksanakan puasa untuk orang yang meninggal tersebut.

Baca Juga: Niat Puasa Syawal, Hukum, Ketentuan & Keutamaannya

besaran fidyah puasa

Besaran Fidyah Puasa (Sumber: Freepik.com)

 

Selanjutnya, ada banyak sekali pertanyaan yang beredar terkait fidyah, seperti:

  • Bagaimana cara membayar fidyah dengan uang? 
  • Bayar fidyah dengan beras berapa liter?
  • Bagaimana aturan fidyah ibu hamil?
  • Apakah jika sudah membayar fidyah tetap harus mengganti puasa?
  • Bagaimana membayar fidyah orang meninggal?
  • Berapa besaran fidyah?
  • Siapa yang berhak menerima fidyah?

 

Serta pertanyaan-pertanyaan lain yang relevan dengan fidyah. Nah, untuk tahu jawabannya, yuk kita bahas mengenai tata cara dan besaran fidyah yang perlu dibayarkan! Kita mulai dari tata caranya terlebih dahulu, ya.

 

Tata Cara Membayar Fidyah

Berikut ini adalah tata cara membayar fidyah puasa:

 

1. Hitung Jumlah Puasa yang Ditinggalkan

Seorang muslim perlu menghitung berapa jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk diakumulasi dengan fidyah. Keseluruhan hari puasa yang ditinggalkan itulah yang nantinya akan dibayarkan dengan fidyah.

 

2. Dibayar Sebelum Bulan Ramadhan

Membayar fidyah sebelum Ramadhan adalah apabila seseorang merasa bahwa saat bulan Ramadhan tiba, mereka tidak akan mampu menjalankan ibadah puasa. Maka itu, jauh sebelum memasuki bulan Ramadhan, mereka sudah membayarkan fidyah.

Dalam situasi ini, menurut pandangan mazhab Hanafi dianggap diterima. Sebagai contoh, bagi seseorang yang sudah lanjut usia, dia dapat membayar fidyah sebelum bulan Ramadhan tiba, ketika dia tidak mampu berpuasa. Hal yang sama berlaku untuk orang sakit, wanita hamil, dan lainnya.

 

3. Dibayar Saat Bulan Ramadhan

Berbeda dengan mazhab Hanafi yang berpendapat untuk membayar fidyah sebelum bulan Ramadhan tiba, mazhab Syafi’i memiliki pandangan yang lain. Menurut mazhab Syafi’i, aturan yang berlaku adalah membayar fidyah harus dilakukan pada bulan Ramadhan. 

 

4. Niat Menunaikan Fidyah

Sebelum umat muslim melakukan pembayaran fidyah, harus diawali dengan membaca niat fidyah. Niat ini harus murni dilandaskan pada keinginan untuk melaksanakan kewajiban agama.

Niat bayar fidyah adalah sebagai berikut:

  • Niat fidyah bagi orang sakit keras dan orang tua renta

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

 

Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftah haumi ramadhana fardha lillahi ta’aala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah.

 

  • Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

 

Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta’aala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.

 

  • Niat fidyah bagi orang meninggal (dilakukan oleh wali/ahli waris)

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

 

Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta’aala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardu karena Allah.

 

  • Niat fidyah bagi orang yang terlambat qadha puasa Ramadhan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

 

Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘an ta khiiri qadhaa’i shaumi ramadhaana fardha lillahi ta’aala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardu karena Allah.

Niat fidyah dapat dilakukan saat memberikan kepada fakir atau miskin, melalui wakil, atau setelah memisahkan beras yang akan ditunaikan sebagai fidyah, sesuai ketentuan. Kemudian, makanan pokok tersebut dapat disalurkan kepada fakir atau miskin. Kita juga bisa memberikan tambahan makanan sebagai pelengkap.

Baca Juga: Doa Niat Sahur dan Berbuka Puasa Ramadhan, Kapan Sebaiknya Dibaca?

 

Perhitungan Besaran Fidyah Puasa

Jadi, seperti yang sudah dijelaskan di atas, fidyah ini wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Membayar fidyah dilakukan dengan cara memberi makan orang miskin. Jumlah fidyah yang dibayarkan yakni sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

Ada beberapa ketentuan terkait besaran fidyah. Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (sekitar 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan ditengadahkan sangat berdoa).

Sementara, menurut ulama Hanafiyah, fidyah harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara ½ sha gandum. Sebagai informasi, 1 sha setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka setengah sha berarti sekitar 1,5 kg. Aturan ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah. Nominal uang yang diberikan sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000/hari/jiwa.

Sementara itu, cara membayar fidyah bagi ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

 

8 Golongan Penerima Fidyah

Merujuk pada surat At-Taubah ayat 60, ada 8 golongan orang-orang yang berhak menerima zakat, termasuk menerima fidyah, yaitu:

 

1. Fakir

Orang yang tidak memiliki harta dan usaha yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Dalam pandangan mazhab Syafi’i, fakir dibedakan dengan miskin, kedudukannya ada di bawah kategori miskin. Fakir adalah orang yang mungkin saja memiliki harta dan usaha, tetapi kurang dari setengah kebutuhannya.

 

2. Miskin

Orang yang penghidupannya tidak cukup. Orang miskin ada di atas fakir. Ia bisa memenuhi lebih dari setengah kebutuhan, tetapi belum mencukupi.

 

3. Amil atau pengurus zakat

Panitia yang akan mengurusi proses terselenggaranya zakat tersebut, yang menyalurkan zakat dari muzakki ke mustahiq.

 

4. Mualaf

Orang yang ada harapan untuk masuk Islam atau orang yang baru masuk Islam.

 

5. Riqab atau budak/hamba sahaya

Sebenarnya, pada masa kini, golongan ini cenderung tidak ada lagi. Namun, istilah ini dapat dikaitkan dengan upaya melepaskan para muslim yang ditawan oleh pihak lain.

 

6. Gharim

Orang yang berhutang. Namun, gharim yang berhak menerima zakat adalah mereka yang berhutang untuk kepentingan yang diperbolehkan syariat, dan tidak mampu membayar.

 

7. Fi Sabilillah

Dapat dimaknai bukan hanya sebagai orang yang berperang secara fisik untuk Islam, tetapi juga mereka yang berbuat demi kemaslahatan umat.

 

8. Ibnu Sabil

Orang yang sedang dalam perjalanan yang tidak bertujuan untuk maksiat, tetapi tidak dapat kembali ke kampung halaman.

fidyah puasa

Golongan Penerima Fidyah (Sumber: Freepik.com)

 

Bagi penerima fidyah, tidak ada bacaan wajib atau khusus terkait doa menerima fidyah. Namun, terdapat doa yang boleh diucapkan oleh penerima zakat, termasuk fidyah, untuk mendoakan pihak yang telah memberikan zakat atau fidyahnya kepada mereka.

Berikut bacaan doa bagi penerima zakat oleh Syekh Nawawi:

 طَهَّرَ اللهُ قَلْبَكَ فِي قُلُوْبِ الأَبْرَارِ وَزَكَّى عَمَلَكَ فِي عَمَلِ الأَخْيَارِ وَصَلَّى عَلَى رُوْحِكَ فِي أَرْوَاحِ الشُّهَدَاءِ

 

Latin: “Thahharallāhu qalbaka fī qulūbil abrār, wa zakkā ‘amalaka fī ‘amalil akhyār, wa shallā ‘alā rūhika fī arwāhis syuhadā’.”

Artinya: “Semoga Allah menyucikan hatimu pada hati para hamba-Nya yang abrar. Semoga Allah bersihkan amalmu pada amal para hamba-Nya yang akhyar. Semoga Allah bersalawat untuk rohmu pada roh para hamba-Nya yang syahid.”

Sementara itu, menurut Badan Amil Zakat Nasional, mustahiq juga bisa melafalkan doa menerima zakat di bawah ini:

 أجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ, وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ, وَاجْعَلْهُ لَكَ طَهُوْرًا

 

Latin: “Ajarokallahu fiimaa a’athoita wa baaraka laka fiimaa abkoita waj’alhu laka thohuuro.”

Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala kepadamu atas apa yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu atas apa yang masih ada di tanganmu dan menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu.”

Baca Juga: Pengertian Zakat Mal, Syarat, Nisab & Cara Menghitungnya

Sekian penjelasan lengkap mengenai fidyah, mulai dari pengertian, tata cara dan syarat membayar fidyah, besaran fidyah puasa, hingga bacaan niat dan doanya.

Bagi kamu yang termasuk dalam kriteria orang-orang yang bisa membayar fidyah, jangan lupa untuk segera membayarkan fidyahmu, ya! Karena fidyah hukumnya wajib untuk dibayarkan bagi orang-orang yang memenuhi kriteria yang sudah dijelaskan di atas.

Nah, kalau kamu mau belajar agama Islam lebih dalam lagi, kamu bisa mencari guru agama terbaik di Ruangguru Privat! Para pengajar di Ruangguru Privat juga sudah terstandarisasi kualitasnya, loh. Klik banner di bawah ini untuk info lebih lanjut!

CTA Ruangguru Privat

Referensi:

https://baznas.go.id/fidyah (Diakses pada 20 Mei 2024)

https://baznas.go.id/artikel-show/Fidyah-Puasa:-Hukum,-Tata-Cara,-dan-Perhitungannya/367 (Diakses pada 20 Mei 2024)

https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/bagaimana-cara-membayar-fidyah-ini-syarat-dan-ketentuannya (Diakses pada 20 Mei 2024)

https://baznas.jogjakota.go.id/detail/index/32806 (Diakses pada 20 Mei 2024)

Sumber Gambar:

https://www.freepik.com/free-photo/top-view-hands-holding-rice_25128833.htm#fromView=search&page=2&position=1&uuid=2e2adae6-3bd6-48c7-b844-fc0b2182de38 (Diakses pada 22 Oktober 2024)

https://www.freepik.com/free-photo/top-view-hand-holding-silver-coins_25128800.htm#fromView=search&page=2&position=29&uuid=2b8d877a-9ead-4cec-b77e-54212bfc2d74 (Diakses pada 22 Oktober 2024)

Kenya Swawikanti