Tata Cara Sholat Qodho, Syarat, Niat, dan Hukumnya

tata cara sholat qodho

Tahukah kamu seperti apa niat dan tata cara sholat qodho? Yuk, perhatikan uraian lengkap tentang bagaimana cara mengqodho sholat fardhu dalam artikel berikut ini!

 

Manusia merupakan makhluk yang tidak luput dari kesalahan, termasuk dalam hal sholat. Dalam mengerjakan sholat fardhu lima waktu, mungkin pernah dari kita tidak sengaja melewatkan sholat akibat lupa, tertidur, pingsan, atau tidak sadarkan diri akibat sakit atau sedang menjalani operasi. Nah, dalam hal ini ini, Islam mengajarkan sholat qodho yang bisa dilakukan untuk menggantikan sholat yang terlewat.

Apa itu sholat qodho dan bagaimana tata caranya? Langsung aja yuk, perhatikan penjelasan berikut!

 

Pengertian Sholat Qodho

Sholat qodho adalah sholat yang dilakukan untuk mengganti sholat yang telah ditinggalkan atau terlewatkan pada waktunya. Dalam Islam, sholat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim. Jika seseorang tidak dapat melaksanakan sholat pada waktunya karena alasan tertentu, seperti tidur atau lupa, maka mereka harus melakukan sholat qodho untuk menggantinya.

Sholat qodho dilakukan dengan cara yang sama seperti sholat pada umumnya, namun dilakukan pada waktu yang lain sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Ini merupakan bentuk tanggung jawab umat Muslim untuk memenuhi kewajiban mereka dalam menjalankan ibadah sholat.

 

Apa Bedanya Sholat Qodho dengan Sholat Qoshor?

“Eh, sholat qodho itu beda ya sama sholat qoshor?”

Beda, ya! Sholat qodho merupakan sholat yang dilakukan untuk menggantikan sholat fardhu yang terlewat. Sementara sholat qoshor adalah melakukan sholat fardhu dengan meng-qoshor (meringkas) jumlah rakaatnya karena pelaksanaannya digabung dengan sholat fardhu lainnya, atau biasa disebut sholat jamak. Pembahasan qoshor pada sholat jamak dapat kamu baca pada artikel Tata Cara Sholat Jamak dan Qashar beserta Syaratnya, ya.

 

Berapa Jumlah Rakaat Sholat Qodho?

“Hmm.. kalau begitu, sholat qodho berapa rakaat, ya?”

Nah, kalau yang ini jawabannya adalah sesuai jumlah rakaat sholat fardhu yang diqodho. Jika mengqodho sholat ashar, maka jumlah rakaatnya adalah empat. Jika hendak mengqodho sholat maghrib, maka jumlah rakaatnya adalah tiga, dan seterusnya.

jumlah rakaat sholat qodho

Jumlah rakaat sholat qodho adalah sama dengan jumlah rakaat sholat fardhu yang diqodho. (Sumber: kabartrenggalek.com)

 

Hukum Sholat Qodho

Hukum mengqodho sholat yang terlewat dirinci menjadi dua kondisi sebagai berikut:

1. Tidak Sengaja Meninggalkan Sholat

Dalam keadaan tidak sengaja meninggalkan sholat, seperti karena ketiduran, lupa, pingsan, dan lainnya, maka para ulama bersepakat bahwa wajib hukumnya mengqodho sholat yang terlewat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sebagai berikut:

من نام عن صلاة أو نسيها؛ فليصلها إذا ذكرها

Artinya: “Barangsiapa yang terlewat sholat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib sholat ketika ingat,” (HR. Al Bazzar 13/21, shahih).

Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan juga menjelaskan, “Orang yang hilang akalnya karena tidur, atau pingsan atau semisalnya, ia wajib mengqodho sholatnya ketika sadar,” (Al Mulakhash Al Fiqhi, 1/95, Asy Syamilah).

Tidak ada dosa baginya jika hal tersebut bukan karena lalai, karena sholat yang dilakukan dalam rangka qodho tersebut merupakan kafarah dari perbuatan meninggalkan sholat tersebut.

Baca Juga: Bacaan Sholat, Tata Cara, Rukun, Jumlah Rakaat & Syarat Sahnya

Rasulullah SAW juga bersabda:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Artinya: “Barangsiapa yang lupa sholat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat,” (HR. Muslim no. 684).

Dari sini dapat diketahui bahwa tidak benar anggapan sebagian masyarakat awam, bahwa jika bangun kesiangan di pagi hari maka tidak perlu sholat subuh karena sudah lewat waktunya karena kafarahnya adalah dikerjakan ketika ingat.

 

2. Sengaja Meninggalkan Sholat

Para ulama berselisih pendapat mengenai kondisi di mana seseorang dengan sengaja meninggalkan sholatnya, apakah sholatnya wajib diqodho ataukah tidak. Imam Ibnu Hazm Al Andalusi mengatakan:

وَأَمَّا مَنْ تَعَمَّدَ تَرْكَ الصَّلَاةِ حَتَّى خَرَجَ وَقْتُهَا فَهَذَا لَا يَقْدِرُ عَلَى قَضَائِهَا أَبَدًا، فَلْيُكْثِرْ مِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَصَلَاةِ التَّطَوُّعِ؛ لِيُثْقِلَ مِيزَانَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؛ وَلْيَتُبْ وَلْيَسْتَغْفِرْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ

Artinya: “Adapun orang yang sengaja meninggalkan sholat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqodhonya sama sekali. Maka yang ia lakukan adalah memperbanyak perbuatan amalan kebaikan dan sholat sunnah. Untuk meringankan timbangannya di hari kiamat. Dan hendaknya ia bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah Azza wa Jalla,” (Al Muhalla, 2/10, Asy Syamilah).

Beliau juga mengatakan:

بُرْهَانُ صِحَّةِ قَوْلِنَا قَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى: {فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ} [الماعون: 4] {الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَ} [الماعون: 5] وقَوْله تَعَالَى: {فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا} [مريم: 59] فَلَوْ كَانَ الْعَامِدُ لِتَرْكِ الصَّلَاةِ مُدْرِكًا لَهَا بَعْدَ خُرُوجِ وَقْتِهَا لَمَا كَانَ لَهُ الْوَيْلُ، وَلَا لَقِيَ الْغَيَّ؛ كَمَا لَا وَيْلَ، وَلَا غَيَّ؛ لِمَنْ أَخَّرَهَا إلَى آخَرِ وَقْتِهَا الَّذِي يَكُونُ مُدْرِكًا لَهَا. وَأَيْضًا فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى جَعَلَ لِكُلِّ صَلَاةِ فَرْضٍ وَقْتًا مَحْدُودَ الطَّرَفَيْنِ، يَدْخُلُ فِي حِينٍ مَحْدُودٍ؛ وَيَبْطُلُ فِي وَقْتٍ مَحْدُودٍ، فَلَا فَرْقَ بَيْنَ مَنْ صَلَّاهَا قَبْلَ وَقْتِهَا وَبَيْنَ مَنْ صَلَّاهَا بَعْدَ وَقْتِهَا؛ لِأَنَّ كِلَيْهِمَا صَلَّى فِي غَيْرِ الْوَقْتِ؛ وَلَيْسَ هَذَا قِيَاسًا لِأَحَدِهِمَا عَلَى الْآخَرِ، بَلْ هُمَا سَوَاءٌ فِي تَعَدِّي حُدُودِ اللَّهِ تَعَالَى، وَقَدْ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ} [الطلاق: 1] . وَأَيْضًا فَإِنَّ الْقَضَاءَ إيجَابُ شَرْعٍ، وَالشَّرْعُ لَا يَجُوزُ لِغَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى عَلَى لِسَانِ رَسُولِهِ

Artinya: “Bukti benarnya pendapat kami adalah firman Allah Ta’ala: ‘Celakalah orang yang lalai dalam sholatnya,‘ (QS. Al Maun: 4-5). Dan juga firman Allah Ta’ala: ‘Dan kemudian datanglah setelah mereka orang-orang yang menyia-nyiakan sholat dan mengikuti syahwat dan mereka akan menemui kesesatan,‘ (QS. Maryam: 59). Andaikan orang yang sengaja melalaikan sholat hingga keluar dari waktunya bisa mengqodho sholatnya, maka ia tidak akan mendapatkan kecelakaan dan kesesatan. Sebagaimana orang yang melalaikan sholat namun tidak keluar dari waktunya tidak mendapatkan kecelakaan dan kesesatan.”

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa seseorang yang dengan sengaja meninggalkan sholat hingga habis waktunya, maka ia tidak dapat melakukan sholat qodho untuk menggantikan sholat yang ditinggalkan. Namun, ia dapat bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah SWT, serta memperbanyak perbuatan amalan kebaikan dan sholat sunnah untuk meringankan timbangannya di hari kiamat nanti.

 

Tata Cara Sholat Qodho dan Niatnya

Tata cara melakukan sholat qodho sama seperti melakukan sholat fardhu pada umumnya. Tidak ada lafal niat sholat qodho khusus yang wajib diucapkan sebelum kita mengqodho sholat. 

Misalnya, seseorang lupa melaksanakan sholat karena tidak sengaja dan terpaksa, maka seseorang tersebut harus segera mengambil air wudhu lalu melaksanakan sholat dengan tata cara yang sama persis dengan sholat yang ditinggalkan. 

Niat sholat qodho pun sama dengan niat sholat wajib yang ditinggalkan. Jadi, bacaan niat sholat qodho subuh sama dengan bacaan niat sholat subuh. Bacaan niat sholat qodho dzuhur sama dengan bacaan niat sholat dzuhur. Begitu seterusnya sampai niat sholat qodho ashar, niat sholat qodho maghrib, dan niat sholat qodho isya.

 

Syarat Sholat Qodho

Meskipun sholat qodho dilakukan dengan cara yang sama seperti sholat fardhu yang ditinggalkan, namun terdapat beberapa syarat sholat qodho yang perlu diketahui, yakni sebagai berikut:

1. Sirr dan Jahr

Sirr dan jahr adalah cara membaca bacaan sholat. Sirr adalah cara membaca bacaan sholat dengan dilirihkan, sedangkan jahr adalah cara membaca bacaan sholat dengan dikeraskan. 

Sholat fardhu yang dikerjakan pada waktunya, disunnahkan untuk dikeraskan bacaannya (jahr)  pada waktu sholat maghrib, isya, dan subuh. Sementara itu, bacaan pada sholat dzuhur dan ashar disunnahkan untuk dibaca secara lirih (sirr).

Jahr dan sirr pada sholat qodho, terdapat dua pendapat, yaitu:

  • Ikut Waktu Asal (Jumhur) → mazhab Al-Hanafiyah, All-Malikiyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa jahr dan sirr dalam urusan sholat qodho mengikuti waktu asalnya.
  • Ikut Waktu Qodho (Asy-Syafi’iyah) → bacaan qodho sholat dikeraskan apabila dikerjakan pada sholat malam hari dan dilirihkan apabila dilakukan pada sholat siang hari.

 

2. Dilakukan Secara Berurutan

Jika seseorang melewatkan beberapa waktu sholat, maka ia dianjurkan untuk melakukan qodho sholat secara berurutan berdasarkan waktu sholatnya. 

Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Taubat, Doa, Tata Cara & Waktu Pelaksanaan

Hal ini berdasarkan praktik yang dilakukan Nabi Muhammad SAW yang melewatkan 4 waktu sholat. Beliau melakukan qodho sholat sesuai urutannya, mulai dari qodho sholat dzuhur, ashar, maghrib dan isya.

إِنَّ الْمُشْرِكِينَ شَغَلُوا رَسُولَ اللَّهِ عَنْ أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ يَوْمَ الْخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَأَمَرَ بِلاَلاً فَأَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ

“Dari Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah, telah berkata Abdullah,”Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah SAW sehingga tidak bisa mengerjakan empat sholat ketika perang Khandaq hingga malam hari telah sangat gelap. Kemudian, beliau SAW memerintahkan Bilal untuk melantunkan adzan diteruskan iqamah. Maka Rasulullah SAW mengerjakan sholat Zuhur. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan sholat Ashar. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan sholat Maghrib. Dan kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan sholat Isya.” (HR. At-Tirmidzi dan An Nasa’i)

 

3. Didahului Adzan dan Iqamah

Seperti saat mengerjakan sholat fardhu, melakukan qodho sholat juga harus diawali dengan adzan dan iqamah. Tapi, jika seseorang melewatkan beberapa waktu sholat dan melakukan qodho sekaligus dalam satu waktu, maka ia bisa melakukan satu kali adzan dengan masing-masing sholat dipisahkan dengan iqamah yang berbeda.

Tapi, jika qodho sholat dikerjakan di waktu yang berbeda-beda, maka masing-masing qodho sholat disunahkan untuk diawali dengan adzan dan iqamah.

 

4. Qodho Sholat Berjamaah

Jika seseorang berada dalam rombongan dan semuanya melewatkan sholat fardhu, maka mereka bisa melakukan qodho sholat fardhu secara berjamaah. Tata caranya pun sama seperti sholat fardhu yang digantikan. 

Demikian artikel mengenai sholat qodho yang membahas secara lengkap, mulai dari pengertian, tata cara, hingga syarat sholat qodho. Semoga artikel ini dapat membantu kita semakin paham tentang sholat qodho, ya!

Nah, kalau kamu ingin belajar banyak tentang agama atau mengaji,  langsung saja yuk cari guru terbaiknya di Ruangguru Privat. Bisa bebas pilih guru dan atur sendiri jadwal belajarmu, lho!

CTA ruangguru privat

Referensi:

https://lampung.nu.or.id/syiar/shalat-terlewat-ini-cara-mengqadhanya-kZWX6 (Diakses pada 4 Maret 2024)

https://www.tokopedia.com/blog/niat-sholat-qodho-slm/?utm_source=google&utm_medium=organic (Diakses pada 4 Maret 2024)

https://muslim.or.id/25855-qadha-shalat.html (Diakses pada 4 Maret 2024)

https://www.suara.com/news/2020/09/28/204904/simak-baik-baik-ketentuan-syarat-dan-cara-qodho-sholat (Diakses pada 4 Maret 2024)

Sumber Gambar:

Gambar ‘Orang Salat’ [Daring]. Tautan: https://kabartrenggalek.com/2023/03/full-pahala-keutamaan-sholat-tarawih-di-malam-kelima.html (Diakses pada 18 April 2023)

Kenya Swawikanti