Kebijakan Gunting Syafruddin | Sejarah Kelas 12
Kalian pernah mendengar tentang Gunting Syafruddin? Wah kalau belum, berarti harus kita kasih tahu nih. Jadi, maksud Gunting Syafruddin itu adalah kebijakan moneter yang ditetapkan oleh Syafruddin Prawiranegara, saat menjabat sebagai Menteri Keuangan pada masa Kabinet Hatta II. Kebijakan Gunting Syafruddin merupakan salah satu usaha untuk memperbaiki perekonomian Indonesia sekitar tahun 1950 akibat agresi militer pada 1947 dan 1949, yang mengakibatkan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi berat.
Contoh uang pada masa kebijakan Syafruddin (sumber: informasibelajar.com)
Untuk menanggulangi defisit anggaran sebesar 5,1 miliar rupiah, Menteri Keuangan saat itu Syafruddin Prawiranegara, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RIS Nomor PU I, melakukan tindakan pemotongan uang. Kebijakan ini merupakan kebijakan mata uang pertama kali di Indonesia, sekaligus kebijakan yang membuat banyak pihak terkejut kala itu. Kebijakan gunting Syafruddin ini berlaku sejak pukul 20.00 WIB tanggal 20 Maret 1950.
Kebijakan ekonomi Gunting Syafruddin tidak hanya memangkas setengah dari nilai mata uangnya, tetapi juga dengan cara memotong fisik uang kertas tersebut menjadi dua bagian. Gunting Syafruddin diterapkan untuk menggunting mata uang NICA dan mata uang de Javasche Bank pecahan 5 gulden ke atas. Nah, untuk guntingan yang sebelah kiri, masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Misal sewaktu membeli sayuran, kita membayarnya dengan uang guntingan sebelah kiri. Sedangkan yang sebelah kanan, ditukar dengan obligasi negara sebesar setengah dari nilai semula. Jika nilai uangnya 5 gulden, maka yang ditukar sebesar 2,5 gulden. Setelah itu, nantinya akan dibayar tiga puluh tahun kemudian oleh negara, dengan bunga tiga persen setahun.
Kemudian pada 22 Maret 1950 sampai 16 April 1950, bagian sebelah kiri sudah harus ditukarkan dengan uang kertas yang baru di bank dan tempat-tempat yang telah ditentukan. Jika lebih dari tanggal tersebut tidak ditukarkan, maka uang bagian kiri tersebut sudah tidak lagi dapat digunakan. Di samping itu, kebijakan ini tidak merugikan rakyat kecil karena yang memiliki uang 5 gulden ke atas, hanya orang kelas menengah atas waktu itu.
Kebijakan Gunting Syafruddin ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara jumlah uang dan barang yang beredar, sehingga tidak akan terjadi inflasi nantinya. Selain itu, menurut Ki Agus Ahmad Badaruddin, seorang mantan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan melihat jika arah kebijakan ini menyasar pada penggantian mata uang baru.
Nah, sekarang sudah jelaskan yang dimaksud Gunting Syafruddin itu? Jadi intinya, kebijakan tersebut diambil kala itu karena melihat kondisi ekonomi Indonesia yang memburuk, di mana jumlah uang yang beredar tidak sebanding dengan jumlah barang yang ada saat itu.
Yuk belajar sejarah Indonesia lainnya. Kamu bakal dibimbing sama tutor yang andal dan juga bisa bergabung dengan teman-teman di seluruh Indonesia. Ayo daftar di ruangbelajarplus sekarang!
Referensi:
Abdurakhman. (2018) Sejarah Indonesia Kelas XII. Jakarta: Kemendikbud RI.
Artikel terakhir diperbarui pada 22 November 2020.