7 Penyimpangan Demokrasi Terpimpin terhadap Pancasila dan UUD 1945 | Sejarah Kelas 9
Seperti apa penyimpangan demokrasi terpimpin yang terjadi terhadap pancasila dan UUD 1945? Yuk, cari tau jawabannya di artikel Sejarah kelas 9 berikut ini!
—
Pernahkah kamu mendengar tentang sistem demokrasi terpimpin? Sistem ini pernah diberlakukan oleh presiden pertama kita. Tahun 1959, Presiden Soekarno mengganti sistem demokrasi liberal dengan sistem demokrasi terpimpin, dan berlaku sampai tahun 1965.
Kalian harus tahu nih, ketika sistem ini diberlakukan, kekuasaan presiden menjadi sangat besar, dan cenderung mengarah ke otoriter. Sehingga, selama pelaksanaan sistem tersebut, terdapat penyimpangan demokrasi terpimpin.
Bung Hatta pernah mengatakan kalau konsep demokrasi terpimpin bertujuan baik. Namun cara-cara dan langkah yang diambil, terlihat menyimpang dan jauh dari tujuan awal.
Pada faktanya, sistem demokrasi ini menyimpang dari UUD 1945 dan pancasila, salah satunya ketika Presiden Soekarno membubarkan DPR. Selain itu, ada tujuh penyimpangan lainnya yaitu:
Baca Juga: Bung Hatta, Pendiri Bangsa yang Lebih dari Bapak Koperasi Indonesia
1. Lembaga-lembaga negara mempunya inti Nasionalisme Agama Komunis (Nasakom)
2. Prosedur pembentukan MPRS
Karena anggota MPRS diangkat oleh presiden. Seharusnya dipilih melalui pemilu.
3. Prosedur pembentukan DPAS
Karena lembaga ini anggotanya ditunjuk oleh presiden dan diketuai oleh presiden. Padahal tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan memberi usulan kepada pemerintah.
—
Sampai poin ini kamu sudah paham, belum? Nah, sebelum lanjut ke poin berikutnya, kalau kamu ada yang mau ditanyakan, kamu bisa lho bertanya dulu di Roboguru! Tinggal foto soal yang mau kamu tanyakan, lalu triiingg! Roboguru akan menjawab pertanyaanmu dengan jawaban yang tepat!
4. Prosedur pembentukan DPRGR
Karena anggota DPRGR ditunjuk oleh presiden dan DPR hasil pemilu 1955 justru dibubarkan oleh presiden. Padahal kedudukan DPR dan presiden adalah seimbang. Presiden tidak dapat membubarkan DPR, sebaliknya DPR tidak dapat memberhentikan presiden.
5. Penetapan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai GBHN
Seharusnya GBHN disusun dan ditetapkan oleh MPR.
6. Pengangkatan presiden seumur hidup
Karena tidak ada aturan tentang jabatan presiden seumur hidup. Menurut pasal 7 UUD 1945 (sebelum diamandemen), presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya boleh dipilih kembali.
7. Pembentukan MPRS
Presiden Soekarno membentuk sendiri MPRS melalui Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959. Padahal, seharusnya MPRS dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Nah, ketujuh penyimpangan itulah yang pernah dilakukan saat Soekarno memberlakukan sistem demokrasi terpimpin. Pemberlakuan sistem ini justru membuat pemerintahannya terkesan otoriter atas kebijakan-kebijakan yang dibuat olehnya. Selain penyimpangan terhadap pancasila dan UUD 1945, Soekarno juga membuat penyimpangan terhadap politik luar negeri.
Gimana kamu sampai di sini, sudah paham? Buat kamu yang ingin belajarnya jadi lebih seru bareng kakak Master Teacher terbaik se-Indonesia, bisa banget nih gabung di ruangbelajar dan temukan materi pelajaran menariknya lainnya.